Katacyber.com | Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, melalui Badan Legislasi (Baleg), telah menolak untuk mengakomodir keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung pada saat penetapan pasangan calon.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Achmad Baidowi, atau sapaan akrabnya Awiek, terdapat mengenai dua keputusan hukum yang berbeda: satu dari MK dan satu lagi dari Mahkamah Agung (MA).
Mahkamah Agung sebelumnya mengatur bahwa syarat usia calon kepala daerah ditentukan pada saat pelantikan calon terpilih. Menurut Achmad Baidowi, keputusan MK hanya bersifat menolak tanpa memberikan rincian lebih lanjut, sehingga mereka memilih untuk merujuk pada keputusan MA yang dianggap lebih detail.
“Itu kan sebenarnya tergantung kita. Perintah di MK itu ya hanya menolak gitu aja kan? Artinya ada yang lebih detail itu di putusan MA,” kata Awiek di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/8).
Keputusan ini langsung diambil tanpa menghitung suara dari fraksi-fraksi lain di DPR, yang menyebabkan protes dari Fraksi PDIP. Anggota Fraksi PDIP, Putra Nababan, menganalisis proses pengambilan keputusan yang dianggap terburu-buru dan tidak melibatkan semua pendapat fraksi secara adil.
Namun, Baidowi berargumen bahwa Fraksi PDIP sudah diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya sebelumnya.
Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengubah ketentuan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur menjadi berlaku sejak pelantikan calon pasangan terpilih. Hal ini menjadi polemik karena dapat memberikan keuntungan bagi Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo, yang baru akan genap berusia 30 tahun pada Desember 2024.
Sebaliknya, putusan MK menegaskan bahwa syarat usia pencalonan harus dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU. Dengan demikian, keputusan DPR untuk tidak mengakomodasi putusan MK dapat dipandang sebagai langkah yang berpotensi menutup peluang bagi Kaesang untuk mencalonkan diri pada Pilkada mendatang.
Leave a Review