Dinilai Memicu Penderitaan Masyarakat, KPMA Desak Bupati Nagan Raya Cabut Izin HGU PT Fajar Baizuri & Brothers

Katacyber.com | Banda Aceh – Koalisi Pemuda dan Masyarakat Aceh (KPMA) mendesak Bupati Nagan Raya untuk segera mencabut izin Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Fajar Baizuri & Brothers (FBB) yang dinilai telah menimbulkan penderitaan berkepanjangan bagi masyarakat di sekitar wilayah operasi perusahaan tersebut.

Dalam keterangan resmi yang diterima media, KPMA menegaskan bahwa perusahaan tersebut diduga telah menyerobot lahan masyarakat dan mengabaikan prinsip keadilan sosial. Akibatnya, banyak warga di beberapa gampong di Nagan Raya kehilangan tanah yang selama ini menjadi sumber kehidupan mereka. Sementara perusahaan terus beroperasi dengan dalih legalitas izin, rakyat justru menanggung beban ekonomi dan sosial akibat hilangnya lahan garapan mereka.

“Kami dari Koalisi Pemuda dan Masyarakat Aceh dengan tegas mendesak Bupati Nagan Raya untuk mencabut HGU PT Fajar Baizuri & Brothers. Jangan biarkan rakyat terus menjadi korban kerakusan korporasi. Pemerintah harus berpihak pada kebenaran dan keadilan, bukan pada modal,” tegas Rizki Aulia Zulfareza, Koordinator Lapangan KPMA, dalam pernyataannya di Banda Aceh.

Menurut Rizki, diamnya pemerintah daerah terhadap konflik agraria yang melibatkan PT Fajar Baizuri & Brothers adalah bentuk pengabaian terhadap nasib rakyat kecil. Pemerintah seharusnya menjadi pelindung, bukan penonton atas ketidakadilan yang terjadi di wilayahnya sendiri. Ia menilai, Bupati memiliki kewenangan penuh untuk meninjau ulang dan bahkan mencabut izin HGU perusahaan jika terbukti melanggar hak-hak masyarakat.

Rizki juga menegaskan bahwa perjuangan ini bukan semata-mata penolakan terhadap investasi, melainkan upaya menegakkan keadilan sosial dan kedaulatan tanah Aceh. Pembangunan, menurutnya, harus berpihak pada rakyat dan memperhatikan keseimbangan lingkungan hidup, bukan menjadi alat eksploitasi segelintir pihak yang memperkaya diri. “Kami tidak menolak kemajuan, tapi kami menolak ketidakadilan. Tanah bagi masyarakat Aceh adalah ruang hidup, bukan sekadar aset ekonomi,” ujarnya.

Koalisi Pemuda dan Masyarakat Aceh menyoroti bahwa hingga saat ini, masyarakat di kawasan operasi perusahaan terus mengalami ketidakpastian. Banyak warga tidak memiliki kejelasan batas lahan dan kehilangan sumber penghidupan yang telah mereka kelola turun-temurun. Ketika masyarakat kehilangan tanah, mereka kehilangan kemandirian. Ketika tanah dirampas, maka martabat rakyat pun ikut dirampas.

Selain konflik agraria, KPMA juga mengkritisi catatan buruk perusahaan tersebut dalam aspek lingkungan hidup. Berdasarkan data publik, PT Fajar Baizuri & Brothers pernah mendapat peringkat PROPER Merah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang menandakan lemahnya komitmen perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan. Sungai yang tercemar, rusaknya lahan pertanian, dan berkurangnya kualitas air menjadi bukti nyata bahwa operasi perusahaan telah memberi dampak ekologis serius bagi masyarakat.

Di tengah kondisi tersebut, KPMA menilai bahwa Bupati Nagan Raya tidak boleh lagi diam. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab konstitusional dan moral untuk memastikan hak-hak rakyat terlindungi. Evaluasi terhadap izin perusahaan harus dilakukan dengan transparan, melibatkan unsur masyarakat sipil, pemuda, dan tokoh adat, agar keadilan dapat ditegakkan. “Jika Bupati benar-benar berpihak pada rakyat, maka cabutlah izin itu sekarang juga. Jangan tunggu sampai konflik meluas dan menimbulkan luka sosial yang lebih dalam,” ujar Rizki menegaskan.

Rizki Aulia Zulfareza juga menekankan bahwa perjuangan ini adalah bagian dari panggilan nurani mahasiswa dan pemuda Aceh untuk membela rakyat yang tertindas. Menurutnya, mahasiswa tidak boleh tinggal diam ketika melihat ketidakadilan terjadi di depan mata. Keberanian untuk bersuara adalah wujud cinta terhadap Aceh dan terhadap nilai-nilai keadilan yang menjadi dasar perjuangan rakyat.

“Selama rakyat masih kehilangan hak atas tanahnya, kami tidak akan berhenti. Ini bukan sekadar konflik antara masyarakat dan perusahaan, tapi perjuangan untuk mempertahankan martabat dan identitas rakyat Aceh. Bupati Nagan Raya harus membuktikan bahwa pemerintah hadir untuk rakyat, bukan tunduk kepada korporasi,” tegas Rizki dalam pernyataannya.

Koalisi Pemuda dan Masyarakat Aceh juga menyerukan solidaritas luas kepada seluruh elemen masyarakat mahasiswa, petani, tokoh adat, dan ulama untuk bersatu dalam perjuangan menegakkan keadilan agraria di Nagan Raya. Bagi mereka, keadilan tidak bisa ditunda, karena setiap hari rakyat kehilangan tanah berarti setiap hari pula keadilan ditunda.

“Kami berdiri bukan untuk menolak pembangunan, tapi untuk memastikan bahwa pembangunan tidak merampas hak rakyat. Pemerintah yang diam di tengah penderitaan rakyat adalah pemerintah yang kehilangan legitimasi moral,” tutupnya.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi