Katacyber.com | Aceh Selatan – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tapaktuan mendesak Mahkamah Agung (MA) menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Beri Mineral Utama (BMU), perusahaan tambang yang izin usahanya telah dicabut Pemerintah Aceh, Selasa (08/09/2025).
Ketua HMI Cabang Tapaktuan, M. Haikal Qadri, menegaskan MA bukanlah ruang bagi mafia tambang untuk melakukan lobi-lobi politik demi membalikkan putusan yang sudah inkrah.
“Mahkamah Agung bukan tempat untuk para mafia tambang. Kami ingatkan, jangan sampai PK menjadi pintu masuk kompromi kotor,” tegas Haikal.
Haikal menyebut, putusan kasasi MA yang menguatkan pencabutan IUP OP PT BMU sudah final dan mengikat. Jika PK dikabulkan tanpa adanya bukti baru (novum), hal itu akan memperlihatkan lemahnya supremasi hukum di Indonesia.
“Kalau ini diloloskan, wibawa hukum di negeri ini benar-benar hancur. Integritas hakim agung dipertaruhkan,” ujarnya.
Menurut Haikal, masyarakat sudah merasakan langsung dampak aktivitas tambang PT BMU di Kluet Tengah: pencemaran air, lahan rusak, hingga ruang hidup warga yang terampas. Ia mengingatkan, dua tahun lalu mahasiswa dan aktivis lingkungan telah turun ke jalan menuntut pencabutan izin tersebut.
“Ini bukan narasi, tapi fakta lapangan. Pemerintah Aceh sudah melakukan evaluasi, audit, hingga peringatan resmi. Jadi kalau sekarang ada pihak yang ingin membalik putusan, patut dipertanyakan siapa yang bermain di balik layar,” katanya.
Haikal menegaskan, penolakan PK bukan berarti menolak investasi. Aceh tetap membutuhkan investor, tetapi yang taat aturan dan berpihak pada kelestarian alam.
“Kita tidak anti-investasi. Tapi yang kita tolak adalah investasi perusak. Jangan jadikan rakyat dan lingkungan sebagai korban,” tambahnya.
Ia juga mengajak agar masyarakat sipil, akademisi, mahasiswa, dan aktivis terus mengawal proses hukum ini agar tidak dicederai kepentingan korporasi.
“Mahkamah Agung harus menjadi benteng terakhir keadilan, bukan stempel untuk korporasi rakus,” tegasnya.
Sebelumnya, setelah kalah di tingkat kasasi, PT BMU kembali mengajukan PK ke MA. Namun, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh menegaskan pencabutan izin tetap sah, dan kewajiban lingkungan perusahaan tetap harus ditunaikan.
Majelis Hakim MA pada 12 November 2024 telah menolak gugatan PT BMU dan mengabulkan kasasi DPMPTSP Aceh melalui putusan nomor 635 K/TUN/2024. PT BMU juga dihukum membayar biaya perkara seluruh tingkat pengadilan.
Selain itu, pada 5 September 2023 warga Kluet Tengah telah melaporkan dugaan pencemaran sungai oleh PT BMU ke Polda Aceh dengan dasar UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bukti lapangan tim evaluasi menunjukkan adanya pelanggaran serius.























































Leave a Review