Dana Desa, Lahan Hijau Korupsi?

Oleh : Danu Abian Latif
Founder Sekolah Kita Menulis Cabang Langsa/ Penulis Buku Opini Nakal untuk Indonesia.

Pengelolaan dana desa jauh dari substansi yang termaktub dalam Undang-Undang Desa (UU Nomor 6 Tahun 2014), pasalnya dana desa yang seharusnya diharapkan dapat membantu keuangan desa dalam membangun dan membenahi segala problematika demi kemajuan desa itu sendiri malah rentan di salah gunakan oleh oknum-oknum pemerintah desa yang serakah demi memperbesar perut pribadi dan kelompoknya.

Rentannya penyalahgunaan dana desa dapat di kita lihat dari laporan Indonesian Corruption Wacth (ICW) yang menyatakan bahwa desa menjadi peringkat atas dalam tindak pelaku korupsi, terdapat 187 kasus korupsi dana desa pada tahun 2023, ini hanya sebagian kecil yang terdeteksi pasti banyak kasus yang belum terungkap.

Dana desa yang begitu besar 900 juta pertahun hingga 1,7 miliar setiap desa, membuat posisi jabatan pemerintahan desa rawan akan asas kepentingan pribadi dan kelompok, minimnya tranparansi serta keterlibatan masyarakat dalam mengawal pembangunan dan mengawasi dana desa membuat para pemerintah desa dapat leluasa menyalahgunakan dana desa dan membuka peluang untuk tindak laku korupsi.

Asas partisipasi dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 sering kali terbaikan, padahal jelas bahwasanya rakyat harus terlibat dalam perencanaan pembangunan, pelaksanaan dan pengawasan, agar pemerintah desa dapat melakukan pelaporan terbuka dalam penggunaan anggaran desa dan transparansi dengan masyarakat.

Korupsi dan Matinya Ekonomi Desa
Miris rasanya anggaran desa yang begitu banyak malah menjadi lahan bagi para korupsi bagi pejabat desa, biasanya ada 2 modus untuk memperlancarkan prilaku korupsi ini, yang pertama “modus kegiatan fiktif” dan kedua “modus mark up anggaran”, modus ini dapat leluasa di lakukan karena dapat dilakukan secara tertutup dan sifat apatis masyarakat dalam mengawas anggaran desa.

Kegiatan fiktif dan mark up anggaran ini nyata adanya, praktik-praktik nakal korupsi seperti sudah di normalisasikan, pasalnya seperti ada SOP tersendiri untuk melancarkan tindakan korupsi ini,  membuat laporan kegiatan yang surflus dari apa yang dilakukan dengan membuat kwitansi palsu, makanan dan jasa tidak sama dengan yang dibayarkan pada laporan di atas kertas.

Sifat apatis masyarakat dalam mengambil andil dalam mengawasi operasional desa, membuat perjabat-pejabat desa merasa aman dalam melancarkan korupsi. Tentunya hal ini desa sudah cacat dalam 2 hal, pertama cacat dalam ekonomi dan yang kedua cacat dalam demokrasinya.

Padahal tujuan dari dana desa adalah demi kesejahteraan dan kemajuan ekonomi masyarakat, membuat kebijakan dan perencanaan belanja dengan baik, tidak asal-asalan agar sekedar cair saja, serta membuat kerangka perencanaan yang detail sehingga masyarakat dapat benefit yang jelas dari desa.

Siklus dana desa yang di korupsi membuat mati perekonomian masyarakat, sederhananya apabila dana desa di kelola dengan benar masyarakat akan mendapatkan keuntungan misalnya dalam pembangunan infrastruktur desa, tukang dan pekerja dari masyarakat akan mendapatkan upah.  Contoh lainya seperti kegiatan sosialisasi, pembinaan dan pemberdayaan desa, libatkan ibu-ibu rumah tangga sehingga mereka mendapatkan penghasilan dari catering.

Belum lagi bila badan usaha milik desa dapat berjalan dan memiliki keuntungan tentu akan membuat ekonomi desa lebih meningkat, tapi permasalahannya kini BUMDES hanya nama kosong seperti tempat mati, modalnya hanya untuk selampiran proposal dan dananya habis di korupsi, banyaknya  anggaran dan tanpa perubahan akhirnya membuat masyarakat muat dan pada akhirnya menjadi apatis terhadap desa.

Solusi Mencegah Korupsi Dana Desa
Solusi dalam mencegah korupsi dana desa adalah dengan selektif dalam memilih kepala desa,  pilihlah kepala desa yang jelas dengan mengedepankan visi dan misi serta latar belakang yang terjamin, kalau ada calon kepala desa yang modal “money politic” jangan pernah dipilih. Percayalah suara yang dibeli dengan uang, biasanya mereka ketika menjabat hanya memikirkan balik modal dan pada akhirnya melakukan korupsi.

Pemerintah pusat harus membuat kebijakan dan regulasi dalam penanganan korupsi dana desa dengan tegas dan tegak, jangan ada lagi kongkalikong antara pemerintah pusat dengan desa, membuat program anti korupsi membuat pembinaan terhadap peningkatan kapasitas kepala desa dan perangkat desa, serta mereka harus faham UU Desa, pasal dan ayatnya sehingga itu menjadi pedoman mereka dalam membuat kebijakan dan menjalankan tugas di desa.

Terakhir peran masyarakat dan pemuda desa jangan apatis, harus mau terlibat dan berani berpartisipasi dalam membangun desa dan mengawasi dana desa. Sehingga bisa mengkritisi apabila ada ketidaksesuaian yang dilakukan oleh pejabat desa, harapannya dengan tindak-tindakan di atas dapat memberantas korupsi dana desa, apabila korupsi dana desa dapat dihilangkan percayalah kebermanfaatan dari dana desa dapat benar-benar di rasakan oleh masyarakat.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi