Daftar Ormas Keagamaan yang Bisa Garap Pengelolaan Tambang di RI

Ilustrasi: Dwisetiawan/Katacyber.com

Katacyber.com | Jakarta – Presiden Joko Widodo pada Kamis (30/5) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengijinkan bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan agar dapat mengelola tambang. Beleid itu diteken Jokowi dan diundangkan pada Kamis (30/5).

Baca: Jokowi Teken Aturan yang Beri Izin Ormas Kelola Pertambangan

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dilansir dari salinan resmi PP Nomor 25 yang diunggah di laman resmi Sekretaris Negara, Jumat (31/5/2024)

Aturan baru itu menyertakan pasal 83A yang memberikan kesempatan organisasi keagamaan untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang membahas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas.

Pada Pasal 83A Ayat (1) dijelaskan bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas dan organisasi keagamaan.

Pasal 83A Ayat (2) menerangkan bahwa, WIUPK merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Walaupun demikian, pada Pasal 83 Ayat (3) beleid yang sama mengatur IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan menteri.

Sambung Pasal 83 Ayat (4) Menerangkan bahwa kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

Ormas keagamaan yang diatur dalam pasal ini sendiri yakni yang menjalankan kegiatan ekonomi dan bertujuan memberikan pemberdayaan ekonomi, baik untuk anggota maupun masyarakat/umat.

Berikut daftar ormas keagamaan di Indonesia yang dirangkum dari berbagai sumber :

Islam
Menurut Sekretariat Kabinet RI, organisasi kemasyarakatan Islam di Indonesia ada lebih dari 100. Jumlah pendukungnya pun mencapai jutaan orang.

Dari ratusan ormas Islam tersebut, menurut Kementerian Keagamaan RI, ada beberapa yang memiliki jaringan luas. Di antaranya yaitu Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Sarekat Islam, Persatuan Islam (Persis), Persatuan Umat Islam (PUI), Al-Irsyad Al-Islamiyah, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), Mathlaul Anwar, Al-Jam’iyatul Washliyah, Wanita Islam, Darud Dakwah Wal Irsyad, DDII, Alkhairaat, dan Hidayatullah.

Kristen
Berdasarkan sistem informasi data agama Kristen Kemenag, ormas Kristen yang ada di Indonesia di antaranya seperti Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Persekutuan Gereja Pantekosta Indonesia (PGPI), Persekutuan Gereja-gereja dan Lembaga-lembaga Injili Indonesia (PGLII), Gabungan Gereja Advent Hari Ketujuh (GMAHK), Bala Keselamatan (BK) Salvation Army, Gereja Orthodoks Indonesia (GOI), dan Persekutuan Gereja- gereja Tionghoa di Indonesia (PGTI).

Katolik
Ormas keagamaan Katolik di RI antara lain Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Wanita Katolik RI (WKRI), Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA), hingga Perhimpunan Mahasiswa Katolik RI (PMKRI).

Buddha
Menurut situs Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), ada sejumlah majelis agama Buddha di RI, yakni Majubuthi (Majelis Umat Buddha Theravada Indonesia), Majubumi (Majelis Umat Buddha Mahayana Indonesia), Mahabudhi (Majelis Mahayana Buddhis Indonesia), MUNI (Majelis Umat Nyingma Indonesia), Majabumi TS (Majelis Agama Buddha Mahayana Tanah Suci), Martrisia (Majelis Rohaniawan Tridharma Seluruh Indonesia), Mapanbumi (Majelis Pandita Buddha Maitreya Indonesia), PBDNSI (Parisadha Buddha Dharma Niciren Syosyu Indonesia), MNSBDI (Majelis Nichiren Shoshu Buddha Dharma Indonesia), ZFZ Kasogatan (Zhenfo Zong Kasogatan), Madha Tantri (Majelis Agama Buddha Tantrayana Satya Buddha Indonesia), LKBI (Lembaga Keagamaan Buddha Indonesia), MBMI (Majelis Agama Buddha Mahanikaya Indonesia), MABGI (Majelis Agama Buddha Guang Ji Indonesia), dan PALPUNG (Majelis Palpung Thubten Choekhorling Palpung Dhamchoe Wosel Ling).

Hindu
Beberapa ormas keagamaan Hindu yang tercatat di Indonesia yaitu Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI), Prajaniti Hindu Indonesia, Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia (Peradah), Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI), Pinandita Sanggraha Nusantara (PSN), Ikatan Cendekiawan Hindu Indonesia (ICHI), Perkumpulan Dosen Hindu Indonesia (DHI), Perkumpulan Acarya Hindu Nusantara (Pandu Nusa), dan Perkumpulan Pendidik Pasraman Indonesia (P3I).

Khonghucu
Sebagai salah satu agama yang diakui di Indonesia, Khonghucu juga memiliki beberapa ormas keagamaan, salah satunya seperti Majelis Tinggi Agama Khonghucu (Matakin).

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi