katacyber.com | Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh di bawah kepemimpinan Wali Kota Illiza Sa’aduddin Djamal dan Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah patut diapresiasi atas upaya percepatan pembayaran utang kepada pihak ketiga.
Dalam 100 hari kerja pertama, sejumlah Rp67,3 miliar dari total Rp89 miliar utang berhasil dilunasi.
Begitu pula dengan utang di RSUD Meuraxa, di mana Rp38,2 miliar dari Rp48,7 miliar telah dibayarkan, menyisakan Rp10,5 miliar.
Menurut Analis Central for Aceh Development (CAD), Teuku Arief menyanpaikan angka-angka tersebut menunjukkan komitmen serius terhadap penyelesaian kewajiban keuangan daerah.
Namun, menurutnya lagi, di balik capaian yang patut dibanggakan itu muncul desakan dari Central For Aceh Development (CAD) agar Pemerintah Kota Banda Aceh lebih transparan dalam mekanisme pembayaran utang tersebut.
“CAD tidak hanya sekadar meminta, tetapi mendasarkan permintaannya pada landasan hukum yang kuat: Pasal 7 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pasal ini secara tegas menyatakan bahwa Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.” ujar Arief pada katacyber.com (Selasa, 10/06/2025).
Dia mengatakan, pasal 9 UU KIP menguatkan desakan ini dengan mewajibkan adanya informasi mengenai laporan keuangan yang disediakan dan diumumkan secara berkala.
“Ini berarti, bukan hanya jumlah utang yang dibayarkan, tetapi juga detail mekanisme, siapa saja pihak ketiga yang di anggap berjasa dalam pembayaran, serta dokumen pendukung lainnya harusnya dapat diakses oleh publik.” kata Arief lagi
Dia berpandangan, transparansi dalam pengelolaan keuangan, termasuk pembayaran utang adalah pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.
“Ketika informasi keuangan dibuka seluas-luasnya, masyarakat memiliki kesempatan untuk melakukan pengawasan, memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat digunakan secara efektif, efisien, dan sesuai peruntukan. Hal ini juga meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang atau praktik korupsi.” katanya
Selanjutnya, pemerintah Kota Banda Aceh memiliki kesempatan emas untuk menunjukkan komitmen penuh terhadap prinsip akuntabilitas publik.
“Dengan menyediakan informasi yang transparan dan mudah diakses mengenai proses pembayaran utang ini, pemerintah tidak hanya memenuhi amanat undang-undang, tetapi juga membangun kepercayaan yang lebih kuat dengan masyarakat. Ini adalah langkah maju menuju Banda Aceh yang lebih transparan dan bertanggung jawab.” tutup Arief






















































Leave a Review