Katacyber.com | Jakarta – Buku “Pelayanan Sosial Berbasis Islam di Pondok Lanjut Usia” yang ditulis Achmadi Jayaputra dan Paisal Rahmat terbit.“Buku ini menggambarkan pelayanan sosial lanjut usia berbasis agama Islam di Pondok Parsulukan di Kabupaten Mandailing Natal dan di Pondok Nurunnisa di Kabupaten Tangerang. Pondok lanjut usia tersebut telah lama didirikan dan kegiatannya bertahan sampai saat ini,” kata Achmadi Jayaputra, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Meski sudah lama berdiri, ungkap Pusat Riset Kesejahteraan Sosial, Desa, dan Konektivitas, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) itu, namun, dalam kegiatannya, masih memerlukan perhatian masyarakat untuk meningkatkan mutu pelayanan sosial bagi lanjut usia, terutama sumbangan materi. Pasalnya, lanjut usia kebanyakan telantar dan dari keluarga kurang mampu.
“Membahas tentang lanjut usia, sangat menarik dan perlu perhatian secara menyeluruh dari anggota keluarga yang mempunyai lanjut usia baik di rumah rumah maupun di lingkungan tempat tinggalnya. Upaya pemerintah memperhatikan lanjut usia, yaitu dengan menerbitkan kebijakan, terutama Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana,” ujarnya.
Secara terpisah, Paisal Rahmat, mengungkapkan, buku yang berukuran A5, setebal 148 halaman yang diterbitkan Mahara Publishing tersebut, terdiri dari lima bab. Bab I membahas tentang Pemahaman Lanjut Usia, Bab II tentang Kebijakan, Bab III soal Pondok Parsulukan di Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara, Bab IV perihal Pondok Nurunnisa yang ada di Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, dan Bab V berisi tentang Peningkatan Pelayanan Sosial.
Ditambahkan Dosen dan Sekretaris Program Studi Ekonomi Syariah di Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal, Panyabungan Sumatera Utara tersebut, kegiatan pelayanan sosial dilaksanakan pemerintah dengan berbagai sebutan. “Kementerian Sosial dikenal dengan pelayanan sosial melalui panti sosial yang masih ada di beberapa provinsi. Pemerintah daerah melalui Dinas Sosial Provinsi, Kabupaten/Kota setempat mendirikan panti sosial atau panti werdha atau dengan nama lain,” sebutnya.
Sementara itu, kelompok masyarakat, jelasnya, melalui yayasan atau perkumpulan untuk berperan serta dalam pelayanan sosial terhadap lanjut usia. Secara khusus, pelayanan sosial yang dilakukan masih terbatas pada jumlah lanjut usia, kegiatan terkait dengan amalan Islam, dan daya tampung berupa pondok yang sederhana.
Leave a Review