Bencana Ekologis Aceh-Sumatra: Akumulasi dari Keputusan Politik, Kegagalan Regulasi, dan Pengelolaan Tata Ruang

Oleh: Qemal Ezra Harahap (Founder Dimensi Indonesia)

Ketika banjir bandang menerjang Aceh dan sebagian wilayah Sumatra, narasi publik langsung berputar pada cuaca ekstrem, curah hujan tidak biasa, atau “bencana alam.” Pola ini selalu berulang, namun wacana yang menganggap bencana sebagai peristiwa natural (Natural Disaster) semata tidak lagi memadai. Chester Hartman dan Gregory D. Squires dalam There Is No Such Thing as a Natural Disaster menegaskan bahwa bencana adalah proses sosial dan politik yang terbentuk melalui kebijakan, distribusi kekuasaan, serta keputusan tata ruang. Dengan kacamata inilah bencana ekologis di Aceh–Sumatra harus dibaca: bukan sekadar fenomena alam, melainkan akibat akumulatif dari kegagalan negara, kepentingan ekonomi, dan kebijakan ruang yang dibiarkan timpang tindih selama puluhan tahun.

Pertama, faktor politik memainkan peran mendasar. Ekspansi ekonomi ekstraktif di Aceh dan Sumatra, terutama setelah otonomi daerah, memicu kompetisi pemerintah lokal untuk melakukan investasi. Perkebunan sawit, konsesi kayu, proyek-proyek pertambangan, dan sektor industri lainnya disokong oleh izin yang sering diberikan tanpa menimbang daya dukung lingkungan (AMDAL). Studi dari Forest Watch Indonesia, menunjukkan bahwa selama dua dekade terakhir, laju deforestasi di Aceh-Sumut meningkat di wilayah-wilayah yang justru ditetapkan sebagai kawasan lindung dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Ketika politik lokal menjadikan sumber daya alam sebagai instrumen patronase, hutan berubah fungsi menjadi komoditas politik.

Kondisi tersebut diperburuk oleh tata kelola yang lemah. Pemerintah sering menyalahkan curah hujan, tetapi jarang mengakui bahwa perubahan tutupan hutan (Forest Cover) memiliki hubungan langsung dengan peningkatan risiko banjir. Penelitian Bodo (2019) di Journal of Hydrology menunjukkan bahwa deforestasi dalam skala besar meningkatkan kejenuhan tanah, memicu aliran permukaan lebih cepat, dan memperpendek waktu respon sungai terhadap hujan. Dalam konteks Aceh–Sumatra, fragmentasi kawasan hutan menyebabkan Sungai Tamiang, Sungai Deli, Sungai Batang Anai dan berbagai anak sungai lain meluap lebih cepat dibanding kondisi satu atau dua dekade sebelumnya.

Kegagalan regulasi memperkuat persoalan. Aturan hukum sebenarnya cukup banyak, mulai dari UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) hingga PP tentang pengendalian ekosistem gambut. Namun regulasi tanpa penegakan hanyalah teks. Banyak kasus yang mengendap tanpa proses hukum, atau justru berhenti pada peringatan administratif. Yanu Prasetyo (2021) dalam Environmental Policy Review menyebut bahwa Indonesia memiliki “regulatory inflation but enforcement deficit” yaitu produksi regulasi terus meningkat tetapi kapasitas dan integritas penegakan stagnan. Di Aceh dan Sumatra, pembiaran ini tampak jelas dalam maraknya kebakaran hutan dan pembukaan lahan ilegal yang tidak pernah benar-benar berhenti.

Selain itu, pengelolaan tata ruang menjadi biang utama. RTRW sering disusun tanpa data ekologi yang memadai atau direvisi untuk menyesuaikan kepentingan investasi. Banyak daerah aliran sungai (DAS) diubah menjadi wilayah permukiman atau industri tanpa memperkuat sistem drainase dan tanpa memperhitungkan daya tampung banjir. Konsep risk-sensitive land use planning yang dikembangkan oleh Asian Disaster Preparedness Center (ADPC) nyaris tidak diterapkan. Dalam perhitungan mereka, penataan ruang yang tidak mempertimbangkan risiko bisa meningkatkan kerugian bencana hingga 40 persen. Fenomena ini sangat mudah dirasakan di kawasan padat seperti Medan Maimun, di mana banjir berulang telah menjadi siklus tahunan akibat konversi lahan dan penyempitan sungai.

Jika memakai kerangka Hartman, bencana adalah manifestasi ketidakadilan struktural. Yang paling terdampak selalu kelompok miskin, masyarakat bantaran sungai, pekerja informal, dan warga yang tidak punya pilihan tempat tinggal lain. Banjir di Aceh–Sumatra membuktikan hal ini. Mereka yang terdampak tidak hanya kehilangan harta, tetapi juga menanggung beban sosial akibat kebijakan yang tidak mereka buat. Di sinilah bencana menjadi fenomena politis: ia mencerminkan siapa yang dilindungi negara dan siapa yang dibiarkan rentan.

Namun kritik tidak cukup jika tidak dibarengi tawaran jalan keluar. Pertama, moratorium tegas terhadap pembukaan hutan primer dan gambut harus dijalankan tanpa pengecualian. Berbagai penelitian, termasuk oleh CIFOR (Center for International Forestry Research), menunjukkan bahwa restorasi ekosistem memberikan dampak langsung dalam menurunkan risiko banjir dan menjaga stabilitas hidrologis. Kedua, pembenahan tata ruang harus berbasis data ekologi dan analisis risiko bencana. Pemerintah daerah harus diwajibkan menyelaraskan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), bukan malah mengubah KLHS untuk melegitimasi perubahan RTRW. Ketiga, penegakan hukum harus memiliki efek jera. Kasus pembukaan hutan ilegal tidak bisa berhenti pada sanksi administratif, tetapi harus dibawa ke ranah pidana lingkungan hidup.

Lebih dari itu, masyarakat perlu dilibatkan dalam penyusunan kebijakan ruang. Beberapa wilayah di Filipina dan Nepal telah menerapkan community-based hazard mapping yang terbukti menekan angka korban bencana karena informasi lokal digabungkan dengan data ilmiah. Model seperti ini dapat diadaptasi ke Aceh–Sumatra untuk memastikan bahwa keputusan ruang tidak semata-mata produk elit.

Pada akhirnya, bencana ekologis Aceh–Sumatra bukan peristiwa misterius atau takdir yang tak bisa dicegah. Ia adalah produk sebuah sistem. Jika kebijakan politik, regulasi, dan tata ruang tetap berjalan seperti selama ini, maka banjir berikutnya hanya soal waktu. Membaca bencana sebagai konstruksi sosial seperti yang digariskan Hartman bukan bertujuan menyalahkan, tetapi membuka mata bahwa tragedi tidak jatuh dari langit. Ia dibangun perlahan melalui keputusan yang bisa diperbaiki dan kesalahan yang bisa dihentikan. Dan sampai perbaikan itu dilakukan, masyarakat akan tetap menjadi pihak yang membayar harga termahal.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi