Banda Aceh Kota Kolaborasi Keluarga?

Banda Aceh, sebagai ibukota provinsi yang dikenal dengan julukan Serambi Mekkah, sejatinya diharapkan menjadi mercusuar bagi kemajuan daerah, menjunjung tinggi prinsip meritokrasi dan demokrasi dalam setiap sendi pemerintahannya. Namun, belakangan ini, ada gelagat yang menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat: apakah kota ini sedang bertransformasi menjadi “Kota Kolaborasi Keluarga”?

Sorotan tajam muncul menyusul beberapa penunjukan pada posisi-posisi strategis di Banda Aceh. Penunjukan anak walikota sebagai Direktur Eksekutif Kadin Kota Banda Aceh, dan penunjukan keponakan walikota, Muhammad Fakhri Tarmizi, sebagai Ketua Bepro Aceh, adalah dua contoh yang paling mencolok. Secara kasat mata, langkah-langkah ini memunculkan persepsi kuat tentang geliat kolaborasi keluarga yang terstruktur. Bukan sekadar dugaan, melainkan sebuah pola yang seolah dirancang untuk mempertahankan penguasaan ekonomi dan politik oleh satu lingkar keluarga tertentu.

Fenomena ini, jika terus berlanjut, berpotensi serius merusak tatanan demokrasi dan meritokrasi yang telah susah payah dibangun di Kota Banda Aceh. Demokrasi menjunjung tinggi hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dan menduduki posisi berdasarkan kompetensi, bukan kedekatan silsilah. Meritokrasi, di sisi lain, menekankan bahwa posisi atau jabatan harus diberikan kepada individu yang paling layak dan berkompeten, terlepas dari latar belakangnya. Ketika posisi-posisi penting diisi oleh anggota keluarga, apalagi tanpa proses seleksi yang transparan dan akuntabel, maka esensi dari kedua prinsip fundamental ini terkikis.

Lebih jauh, “kolaborasi keluarga” semacam ini dikhawatirkan akan melahirkan episentrum korupsi. Penguasaan akses dan aset vital oleh sebuah dinasti atau lingkar keluarga tertentu menciptakan celah lebar bagi praktik koruptif. Tanpa pengawasan yang ketat dan mekanisme checks and balances yang efektif, nepotisme dapat berujung pada penyelewengan kekuasaan dan penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi atau kelompok. Hal ini tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga mencederai kepercayaan publik dan menghambat pembangunan kota yang seharusnya berpihak pada seluruh warganya.

Pemerintah Kota Banda Aceh memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa setiap penunjukan dan kebijakan publik didasarkan pada prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Sudah saatnya kita sebagai masyarakat menuntut transparansi lebih, serta mendorong pemerintahan yang bersih dan profesional, demi masa depan Banda Aceh yang lebih baik.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi