Anak Kandungnya Tersandung Kasus Narkoba, Ketua DPRK Langsa: Tak Akan Mengintervensi

Katacyber.com | Kota Langsa – Anak Ketua DPRK Langsa, yang masih berstatus pelajar SMA dan bernama B (17 tahun), ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh bersama tiga temannya atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada Minggu, 30 Juni 2024.

Kasatnarkoba Polres Langsa, AKP Mulyadi, menyatakan bahwa kasus ini masih dalam penanganan Tim Asesmen Terpadu (TAT) Provinsi dan bahwa informasi lebih lanjut akan diberikan setelah proses tersebut selesai. Senin, 1 Juli 2024.

Ketua DPRK Langsa, Maimul Mahdi, memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum dan mengapresiasi kinerja Polisi dalam upaya pemberantasan narkotika di Kota Langsa.

“Kita tahu pemberantasan peredaran narkorba menjadi atensi Polri, maka kami sangat mendukung langkah penindakan dan pemberantasan dilakukan Polres Langsa,” ucap Maimul Mahdi, Senin (01/07/2024).

Maimul Mahdi juga menegaskan bahwa jika anaknya terbukti mengonsumsi narkotika, ia tidak akan mengintervensi kasus tersebut dan mendukung proses hukum yang berlaku.

“Saya menegaskan, apabila anak saya, termasuk dua orang temannya itu terbukti mengonsumsi narkotika, saya tidak akan mengintervensi kasus ini, saya mendukung proses penegakan hukumnya,” ucap Maimul.

Namun, Maimul Mahdi juga menekankan pentingnya menangkap pengedar sabu-sabu untuk mencegah anak-anak lain di Kota Langsa menjadi korban narkoba. Dia menyebut anaknya sebagai korban dalam kasus ini karena masih di bawah umur. Selain itu, Maimul mengapresiasi komitmen Polres Langsa dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah tersebut.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi