Aceh dalam Tekanan; Reduksi Perdamaian dan Erosi Wilayah

Sudah saatnya kita mengajukan pertanyaan mendasar dan mendesak: ke arah mana sebenarnya Aceh sedang diarahkan?

Ketika masyarakat Aceh masih berikhtiar mempertahankan perdamaian, identitas kultural, dan martabat kewilayahannya, dua peristiwa signifikan muncul hampir bersamaan. Pertama, rencana pendirian empat batalyon TNI di sejumlah titik strategis di Aceh. Kedua, keputusan administratif Kementerian Dalam Negeri yang secara sepihak memindahkan empat pulau dari wilayah Aceh ke Sumatera Utara. Dua keputusan yang tampak terpisah, tetapi membentuk satu pola: Aceh tengah mengalami tekanan, baik dari dalam maupun dari luar.

Militerisasi yang Mencederai Semangat Perdamaian
Pembangunan empat batalyon baru di wilayah Aceh merupakan langkah yang tidak hanya kontroversial, tetapi juga berpotensi mengkhianati semangat Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki 2005, dokumen yang menjadi dasar perdamaian antara Gerakan Aceh Merdeka dan Pemerintah Republik Indonesia. MoU tersebut dengan tegas menyatakan bahwa Aceh adalah wilayah damai, dengan pengamanan yang berbasis sipil serta pembatasan jumlah pasukan militer yang ditempatkan.

Pertanyaannya: mengapa tiba-tiba muncul kebutuhan untuk menambah empat batalyon? Apa yang sebenarnya ingin dijaga ,keamanan masyarakat atau kendali teritorial?

Keberadaan batalyon-batalyon baru bukanlah sekadar persoalan infrastruktur militer, melainkan sinyal politik. Ia menyampaikan pesan bahwa pemerintah pusat belum sepenuhnya percaya pada komitmen rakyat Aceh terhadap perdamaian. Di tengah luka-luka sejarah yang belum sepenuhnya sembuh, langkah ini justru berisiko membuka kembali trauma masa lalu.

Revisi Wilayah yang Tidak Transparan
Di sisi lain, masyarakat Aceh dikejutkan oleh pemindahan administratif empat pulau di wilayah Kabupaten Aceh Singkil yang kini dipetakan sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Proses tersebut terjadi tanpa konsultasi publik, tanpa sosialisasi yang memadai, dan tanpa pelibatan masyarakat terdampak. Ini bukan sekadar persoalan teknokratis, ini menyangkut kedaulatan wilayah, hak masyarakat adat, dan legitimasi tata kelola pemerintahan daerah.

Jika hari ini empat pulau dapat dicoret dari peta Aceh tanpa proses deliberatif, lalu apa jaminannya bahwa hal serupa tidak akan terjadi lagi di masa depan?

Ketika masyarakat tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan atas wilayahnya sendiri, maka otonomi hanya menjadi wacana kosong. Ketika hak atas tanah dan identitas dilanggar secara sepihak, maka demokrasi kehilangan makna substantifnya.

Pertanyaan Serius untuk Pemerintah Aceh
Dalam konteks ini, kritik tidak hanya diarahkan ke pemerintah pusat. Pemerintah Aceh, yang lahir dari semangat otonomi dan aspirasi perjuangan masa lalu, seharusnya menjadi garda terdepan dalam membela hak-hak konstitusional rakyatnya.

Kami menuntut klarifikasi: Apa posisi resmi Pemerintah Aceh terhadap rencana militerisasi ini? Apa langkah konkret mereka terkait pemindahan administratif empat pulau tersebut?

Sikap diam bukanlah pilihan yang bijak. Ketidaktegasan adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah yang telah diberikan oleh rakyat melalui proses politik yang demokratis.

Kami Menuntut Transparansi dan Akuntabilitas Aceh bukan wilayah tanpa pemilik. Keheningan masyarakat bukanlah tanda ketidakpedulian, melainkan ekspresi penantian atas hadirnya kebijaksanaan dan nalar publik. Namun jika harapan akan akal sehat terus diabaikan, jangan salahkan apabila suara dari barat negeri ini akan kembali menggelegar.

Karena Damai tidak identik dengan tunduk. Sejarah tidak untuk dihapus begitu saja. Dan Aceh, lebih dari sekadar wilayah administratif, ia adalah harga diri yang harus dijaga.

Penulis Dasrol Habibi
Ketua Umum BEM STKIP Muhammadiyah Aceh Barat Daya

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi