Ketua DPRD Sumut, Belajarlah Sejarah

Penulis Maulana Iqbal
Ketua Umum HMI Komisariat Ushuluddin dan Filsafat UIN Ar-Raniry Banda Aceh

Pernyataan Ketua DPRD Sumatera Utara yang menyebutkan bahwa mereka “harus mempertahankan” empat pulau yang kini disebut masuk wilayah administratif Sumut, sungguh mencederai akal sehat dan nurani keadilan. Ucapan tersebut memperlihatkan bukan hanya minimnya pemahaman sejarah, tetapi juga betapa gegabahnya seorang pejabat publik dalam melihat persoalan geopolitik yang menyentuh kedaulatan wilayah Aceh.

Perlu ditegaskan sejak awal: Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang adalah milik Aceh. Bukan Sumut. Sejak masa kolonial, peta-peta resmi Belanda hingga peta negara Indonesia pasca-kemerdekaan mencantumkan wilayah ini sebagai bagian dari Aceh Singkil. Bahkan dalam dokumen administrasi yang masih bisa dirujuk hari ini, masyarakat yang bermukim dan menggantungkan hidupnya pada empat pulau tersebut adalah masyarakat Aceh, bukan warga Sumut.

Jadi, narasi “mempertahankan pulau” yang dibawa Ketua DPRD Sumut justru berbahaya karena membalikkan logika. Aceh bukan penjajah, bukan pencaplok. Yang sedang terjadi justru sebaliknya: wilayah Aceh sedang dipreteli pelan-pelan lewat mekanisme administratif pusat yang tak mempertimbangkan sejarah, data, dan realitas sosial yang hidup di lapangan.

Sikap Ketua DPRD Sumut ini, bagi kami, adalah penghinaan terhadap akal sehat dan sejarah panjang Aceh. Pernyataan beliau seolah memberi justifikasi bahwa Sumut adalah pihak yang sah atas wilayah tersebut, padahal faktanya justru Sumut-lah yang “masuk” ke wilayah Aceh tanpa dasar historis yang jelas.

Mari kita perjelas: tidak ada satu pun proses demokratis dan partisipatif yang melibatkan rakyat Aceh dalam perpindahan status pulau ini. Tidak ada perundingan, tidak ada keterbukaan informasi, bahkan pemerintah Aceh sendiri seperti baru “diberi tahu” setelah semuanya ditetapkan sepihak lewat Keputusan Mendagri No. 100.2.2.7-2138 Tahun 2024. Ini adalah bentuk arogansi struktural dan kolonialisme gaya baru yang harus kita lawan bersama.

Maka pernyataan Ketua DPRD Sumut ini menambah luka. Tidak cukup hanya wilayah kita dicuri, kini kita juga dituduh sebagai perampas. Apakah seorang pejabat publik boleh sebebas itu menafsirkan sejarah demi membenarkan tindakan keliru? Bila terus dibiarkan, sikap seperti ini akan menjadi preseden buruk dalam relasi antarprovinsi di Indonesia.

Sebagai anak muda Aceh, sebagai bagian dari organisasi perjuangan mahasiswa, saya ingin menegaskan bahwa empat pulau itu adalah bagian dari tubuh kami—dari sejarah, budaya, dan identitas Aceh. Tidak ada kompromi untuk kebenaran. Jangan ajari kami soal nasionalisme jika wilayah kami justru dilucuti oleh mereka yang tak paham akar sejarah.

Ketua DPRD Sumut, dengan segala hormat, Anda bukan sedang mempertahankan kedaulatan. Anda sedang membenarkan perampasan. Dan sebelum membuat pernyataan publik lagi, mungkin sudah saatnya Anda membuka kembali buku sejarah.

Karena rakyat Aceh tidak lupa.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi