Katacyber.com | Kutacane — Kasus saling lapor polisi atas pengeroyokan oknum mahasiswa (Mapala-HMI) di Universitas Gunung Leuser (UGL) berujung damai dan dianggap selesai, Minggu (15/12/2024).
Dalam surat perjanjian damai kedua belah pihak tertera berbagai butir di antaranya berbunyi Rektor UGL akan menindaklanjuti tentang Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2018 Tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dalam Kegiatan Mahasiswa di Perguruan tinggi.
“Adapun kesepakatan perdamaian tersebut adalah sebagai berikut: (1) Rektor akan menindaklanjuti tentang Permenristekdikti Nomor : 55 Tahun 2018 Tentang melegalkan Organisasi Mahasiswa Ekstra Kampus (OMEK) beraktivitas di lingkungan internal kampus, karena dianggap mampu menghalau faham radikalisme.” bunyi satu butir dari enam butir yang disepakati, (15/12).
Selain itu, rektor kampus tersebut juga menandatangani surat pernyataan dalam insiden Mapala UGL-HMI Komisariat FKIP UGL terkait permenristekdikti tersebut.
“Dengan ini menyatakan: akan menindaklanjuti Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018 tentang pembinaan ideologi bangsa dalam kegiatan Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi dalam jangka waktu 30 hari dan apabila dalam jangka tersebut tidak saya penuhi maka saya bersedia dituntut;” bunyi salah satu butir pernyataan Rektor UGL Indra Utama.
Secara terpisah, Ketua HMI Cabang Kutacane, Tengku Rahman Anugerah menyatakan akan siap mengawal komitmen yang telah dibuat oleh Rektor tersebut sesuai kesepakatan damai para pihak.
“Dalam jangka waktu 30 hari ke depan mulai tanggal 15 Desember 2024, jam 00: 17 WIB, kami pengurus HMI Cabang Kutacane dan seluruh keluarga besar HMI se-Indonesia akan mengawal dan menunggu hasil secara utuh (keputusan rektor) dari kesepakatan dan pernyataan hukum oleh Rektor UGL.” tutup Tengku Rahman.



























































Leave a Review