KataCyber.com | Banda Aceh — Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Banda Aceh menyerahkan sertipikat hasil peralihan hak karena jual beli kepada Nay, warga Desa Keudah, Kota Banda Aceh, yang mengurus permohonan secara mandiri melalui layanan prioritas.
Nay datang langsung ke Kantah Kota Banda Aceh untuk mengambil sertipikat tanah yang telah selesai diproses. Dalam testimoninya, ia mengungkapkan bahwa informasi mengenai persyaratan layanan diperoleh melalui Hotline WhatsApp Kantah Kota Banda Aceh.
Menurut Nay, mengurus sertipikat secara mandiri membuat biaya yang dikeluarkan lebih murah karena pembayaran dilakukan sesuai ketentuan resmi, tanpa menggunakan jasa perantara atau calo.
Kantah Kota Banda Aceh mengajak masyarakat untuk mengurus sertipikat tanah secara langsung di Kantor Pertanahan. Masyarakat juga dapat memperoleh informasi mengenai persyaratan dan layanan pertanahan melalui Hotline WhatsApp di nomor 0811 6880 570.
























































Leave a Review