Perkuat Layanan PERINTIS 10 Hari, Kantah Kota Banda Aceh Gandeng Pemko

Katacyber.com | Banda Aceh – Dalam rangka implementasi kebijakan layanan PERINTIS 10 Hari, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Banda Aceh, Irvandi Satria, S.SiT., QRMP, bersama jajaran melaksanakan sosialisasi dan koordinasi dengan Pemerintah Kota Banda Aceh. Kegiatan tersebut melibatkan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) serta Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh, Selasa (15/9/2026).

Koordinasi tersebut dilakukan sebagai upaya menyamakan persepsi, memperkuat komunikasi, serta membangun kolaborasi antarlembaga dalam mendukung pelaksanaan layanan PERINTIS 10 Hari.

Melalui koordinasi tersebut, Kantah Kota Banda Aceh dan Pemerintah Kota Banda Aceh mendorong agar kebijakan layanan PERINTIS 10 Hari dapat berjalan secara efektif, terintegrasi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sinergi antara kedua instansi diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan di Kota Banda Aceh.

Kantah Kota Banda Aceh berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dalam menghadirkan layanan pertanahan yang lebih mudah, cepat, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi