Kantah Kota Banda Aceh Ikuti Pemeriksaan Setempat Perkara Pertanahan di Kampung Baru

KataCyber.com | Banda Aceh — Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Banda Aceh mengikuti pemeriksaan setempat bersama Pengadilan Negeri Banda Aceh atas perkara sengketa tanah Nomor 33/Pdt.G/2026/PN.BNA di kawasan Taman Sari, Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Selasa (13/10/2026).

Pemeriksaan setempat atau descente dilakukan dengan meninjau langsung objek sengketa di lapangan. Majelis hakim bersama para pihak mendatangi lokasi untuk melihat kondisi fisik tanah yang menjadi objek perkara.

Peninjauan tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara guna memberikan gambaran faktual mengenai objek sengketa kepada majelis hakim. Dengan melihat langsung kondisi di lapangan, pemeriksaan diharapkan dapat membantu memperjelas fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Keikutsertaan Kantah Kota Banda Aceh menunjukkan dukungan terhadap proses penanganan perkara pertanahan melalui koordinasi dengan lembaga peradilan. Sinergi tersebut diharapkan terus terjalin dalam mendukung penyelesaian perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi