Aceh Redflag : Hibah untuk Seragam

Oleh: Anissa
Aktivis Aceh / Part of Sekolah Kita Menulis cabang Langsa

Ada logika yang berlaku di Aceh yang tidak diajarkan di buku keuangan daerah mana pun.

Ketika rakyat butuh rumah sakit, bangun gedung Kejaksaan. Ketika warga butuh sekolah, renovasi kantor Polda. Ketika pengungsi masih di tenda, lanjutkan pembangunan aula Kodam.

Ini bukan sindiran. Ini anggaran.

KPK membuka catatan ini di hadapan legislatif Aceh pada 19 Mei 2026. Harun Hidayat, Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, memaparkan apa yang ditemukan timnya dalam evaluasi belanja hibah APBA 2025: lebih dari Rp29 miliar uang daerah Aceh mengalir ke instansi vertikal TNI, Polri, dan Kejaksaan.

Rinciannya tidak ambigu. Lanjutan pembangunan aula Kodam Iskandar Muda: Rp4,7 miliar Pembangunan gedung Diklat Kejati Aceh: Rp9,6 miliar. Pembangunan gedung Propam Polda Aceh: Rp6,68 miliar. Rehabilitasi gedung Direktorat Intelkam Polda Aceh: Rp6,86 miliar. Pembangunan rumah dinas Wakajati Aceh: Rp1,35 miliar.

Gedung. Aula. Kantor. Rumah dinas. Semuanya untuk lembaga yang anggarannya sudah datang dari Jakarta.

Di sinilah persoalannya.

TNI, Polri, dan Kejaksaan adalah instansi vertikal. Mereka dibiayai APBN anggaran nasional yang dikumpulkan dari pajak seluruh warga Indonesia. Mereka punya pagu sendiri. Punya alokasi sendiri. Punya mekanisme pengajuan anggaran sendiri ke kementerian masing-masing.

Tapi Aceh tetap memberi. Tahun demi tahun.

KPK mencatat dengan kalimat yang tidak bisa disalahartikan: hibah ini terus terjadi meskipun instansi yang bersangkutan sudah memiliki dukungan anggaran dari APBN. Bukan karena Aceh kaya raya dan anggarannya berlebih. Tapi karena ada kebiasaan yang terlalu lama dibiarkan hidup tanpa pertanyaan.

Kebiasaan itu ternyata sudah berlangsung hampir satu dekade.

Data yang dihimpun Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh mencatat: sejak 2017 hingga 2024, rata-rata belanja hibah APBA mencapai Rp805,9 miliar per tahun. Dari jumlah itu, Rp308,3 miliar hampir sepertiga mengalir ke enam instansi vertikal.

Polri mendapat porsi terbesar: 37 persen, atau Rp113,6 miliar. Kejaksaan Tinggi Aceh: 27 persen, atau Rp83,4 miliar. Kodam Iskandar Muda: 26 persen, atau Rp79,2 miliar. Sisanya dibagi antara Binda, BNNP, dan BAIS.

Delapan tahun. Rp308 miliar. Untuk lembaga yang tidak kekurangan anggaran.

Hibah kepada instansi vertikal tidak sepenuhnya dilarang. KPK sendiri mengakui itu. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 memberi ruang — dengan syarat: hibah harus berkaitan langsung dengan pelayanan publik, dan harus proporsional. KPU boleh. PMI boleh. Pramuka boleh. KONI boleh. Karena mereka menyentuh langsung kehidupan warga.

Tapi aula militer? Gedung pelatihan jaksa? Rumah dinas pejabat kejaksaan?

Harun Hidayat memilih kalimat yang halus namun tegas: hibah harus pada tempatnya dan pada pelayanan publik. Bukan membangun apa yang seharusnya sudah dibangun oleh anggaran pusat.

Yang membuat ini semakin berat adalah konteksnya.

Di tahun yang sama, dana penanganan bencana di Aceh baru terserap 43 persen. Hunian tetap untuk korban banjir belum rampung. Normalisasi sungai masih tersendat. Warga masih menunggu di hunian sementara sementara masa transisi darurat menghitung hari menuju penutupan.

Di satu sisi anggaran bergerak lamban untuk yang membutuhkan. Di sisi lain, hibah mengalir lancar untuk yang sudah punya.

Ini bukan soal niat baik mempererat hubungan kelembagaan. Ini soal prioritas. Dan prioritas adalah pernyataan paling jujur tentang siapa yang benar-benar dianggap penting oleh sebuah pemerintahan.

Aceh adalah provinsi yang bergantung besar pada transfer pusat. Rata-rata pendapatan asli daerah hanya Rp2,4 triliun per tahun jauh di bawah total kebutuhan anggaran. Setiap rupiah yang keluar dari APBA adalah rupiah yang diperebutkan antara kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan pemulihan bencana.

Dalam kondisi seperti itu, memilih untuk membangun aula dan gedung instansi vertikal bukan sekadar keputusan anggaran. Itu adalah pernyataan tentang siapa yang lebih penting dari rakyat yang memilih.

KPK sudah mengevaluasi. Sudah mencatat. Sudah berbicara di depan legislatif.

Yang belum terjadi adalah keputusan untuk berhenti.

Selama hibah untuk seragam dan gedung dianggap lebih mendesak dari atap untuk pengungsi angka Rp308 miliar itu bukan warisan masa lalu. Ia adalah rencana masa depan.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi