Katacyber.com | Banda Aceh – Pencabutan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) oleh Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan masyarakat. Kebijakan tersebut dinilai perlu dijadikan momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pelayanan kesehatan di Aceh, Senin, (19/05/2026).
Analis Kebijakan Publik, Syahputra Ariga, S.I.P mengatakan bahwa dalam sistem pemerintahan demokratis, evaluasi terhadap sebuah kebijakan merupakan hal yang wajar dilakukan pemerintah apabila di lapangan muncul persoalan maupun keresahan publik.
Menurutnya, setiap kebijakan pada dasarnya tidak bersifat mutlak dan dapat dikaji kembali apabila implementasinya menimbulkan hambatan sosial, persoalan teknis, hingga penolakan dari masyarakat.
“Pemerintah tentu memiliki kewajiban untuk melakukan koreksi terhadap kebijakan apabila dalam pelaksanaannya muncul persoalan yang berdampak terhadap masyarakat,” ujar Syahputra.
Ia menilai Aceh sebagai daerah dengan kekhususan pemerintahan memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan setiap kebijakan publik, terutama di sektor kesehatan, benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.
Karena itu, pencabutan Pergub JKA disebut tidak seharusnya dipandang sebagai ruang memperpanjang polemik, melainkan kesempatan untuk memperbaiki sistem pelayanan kesehatan agar lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan rakyat.
“Yang paling penting saat ini adalah memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, mudah diakses, dan tidak memberatkan masyarakat kecil,” katanya.
Syahputra juga mengingatkan bahwa persoalan kesehatan merupakan isu sensitif karena berkaitan langsung dengan hak dasar masyarakat. Oleh sebab itu, ia mengajak seluruh pihak untuk lebih mengedepankan pendekatan rasional dan konstruktif dibanding membangun narasi yang berpotensi memicu keresahan publik.
Selain itu, ia menilai polemik yang muncul belakangan turut menunjukkan masih adanya persoalan dalam aspek sosialisasi kebijakan dan minimnya partisipasi publik dalam proses penyusunan regulasi.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi unsur penting agar kebijakan yang dibuat pemerintah memiliki legitimasi sosial yang kuat serta mudah dipahami oleh masyarakat.
“Ketika masyarakat merasa tidak dilibatkan atau tidak memahami substansi kebijakan secara utuh, maka resistensi sosial akan lebih mudah muncul,” jelasnya.
Ia juga mendorong Pemerintah Aceh untuk melibatkan lebih banyak unsur akademisi, tenaga kesehatan, organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, DPRA, hingga kelompok profesi kesehatan dalam proses evaluasi dan penyusunan kebijakan lanjutan.
Pendekatan kolaboratif tersebut dinilai penting agar kebijakan yang lahir tidak hanya kuat secara administratif, tetapi juga diterima secara sosial oleh masyarakat.
Di akhir keterangannya, Syahputra berharap dinamika terkait pencabutan Pergub JKA dapat menjadi bahan introspeksi bagi Pemerintah Aceh dalam memperkuat tata kelola pelayanan publik yang lebih transparan, responsif, dan berpihak kepada rakyat.
“Momentum ini seharusnya menjadi titik balik untuk memperkuat sistem pelayanan kesehatan Aceh secara menyeluruh, bukan menjadi ruang pengembangan isu yang berkepanjangan,” tutupnya.
























































Leave a Review