Berikut Ketentuan Peningkatan Status HGB Ruko Menjadi Hak Milik

Katacyber.com | Banda Aceh – Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh menginformasikan kepada masyarakat bahwa rumah toko (ruko) dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) pada prinsipnya dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik, sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan.

Informasi ini penting diketahui masyarakat mengingat status hak atas tanah merupakan salah satu aspek mendasar dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan bangunan. Selama ini, banyak ruko berdiri di atas tanah dengan status HGB, padahal dalam kondisi tertentu status tersebut dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik.

Secara prinsip, HGB merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu, meskipun dapat diperpanjang sesuai ketentuan. Berbeda dengan itu, Hak Milik merupakan hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dimiliki atas tanah, sehingga memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pemegang hak.

Namun demikian, tidak seluruh tanah dengan status HGB dapat langsung ditingkatkan menjadi Hak Milik. Peningkatan hak hanya dapat dilakukan apabila memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain status HGB masih berlaku, berdiri di atas tanah negara, penggunaan dan peruntukan tanah sesuai ketentuan tata ruang, serta tidak berada pada kawasan yang dibatasi untuk pemberian Hak Milik. Selain itu, pemohon juga harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Di samping syarat tersebut, bangunan ruko juga harus memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk dalam hal fungsi pemanfaatannya. Sebaliknya, peningkatan status hak tidak dapat dilakukan apabila tanah berdiri di atas Hak Pengelolaan (HPL) yang tidak memungkinkan peningkatan hak, pemohon bukan WNI, atau tanah masuk dalam kategori dengan pembatasan khusus.

Adapun dari sisi administrasi, masyarakat perlu menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021. Dokumen tersebut antara lain identitas diri, sertipikat HGB yang masih berlaku, dokumen perizinan bangunan atau persetujuan bangunan gedung, serta bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) apabila dipersyaratkan. Dalam kondisi tertentu, seperti peralihan karena pewarisan, masyarakat juga perlu melengkapi dokumen tambahan, misalnya surat keterangan ahli waris.

Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh mengimbau masyarakat agar terlebih dahulu memastikan status tanah, kesesuaian peruntukan ruang, serta kelengkapan administrasi sebelum mengajukan permohonan peningkatan hak. Langkah ini penting agar proses pelayanan dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai prosedur yang berlaku.

Melalui penyampaian informasi ini, Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh berharap masyarakat semakin memahami mekanisme dan persyaratan peningkatan status HGB ruko menjadi Hak Milik. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat dapat mengambil langkah yang tepat untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah dan bangunan yang dimiliki.

Bagi masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut, konsultasi dapat dilakukan secara langsung melalui Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh agar proses pengecekan kelayakan dan kelengkapan dokumen dapat dilakukan secara tepat sesuai ketentuan.

Dengan semangat Melayani, Profesional, dan Terpercaya, Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang informatif, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi