Kantah Kota Banda Aceh, Kejari Banda Aceh, dan Kemenag Kota Banda Aceh Teken PKS Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Katacyber.com | Kota Banda Aceh – Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh bersama Kejaksaan Negeri Banda Aceh dan Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang koordinasi dan sinergitas dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi, termasuk percepatan sertifikasi tanah wakaf. Perjanjian ini ditandatangani pada Selasa, 14 April 2026 di Banda Aceh.

PKS ini bertujuan menjadi pedoman kerja sama dan optimalisasi sinergi para pihak sesuai kewenangan masing-masing. Ruang lingkup kerja sama mencakup dukungan data dan/atau informasi, dukungan penegakan hukum, pendampingan kegiatan strategis nasional, pemberian bantuan hukum dan pertimbangan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, pencegahan kejahatan pertanahan, fasilitasi pendaftaran BMN berupa tanah, serta percepatan sertifikasi tanah wakaf.

Dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf, para pihak menyepakati pembentukan Tim Terpadu yang bertugas mengkaji dan menyusun skala prioritas sertifikasi. Tim ini dapat dibentuk paling lambat satu bulan sejak PKS ditandatangani. Kementerian Agama menyampaikan daftar inventarisasi dan identifikasi tanah wakaf beserta alas hak dan dokumen pendukung, sementara Kantor Pertanahan memberikan pelayanan sertifikasi sesuai ketentuan.

Melalui kerja sama lintas instansi ini, diharapkan proses sertifikasi wakaf dapat berjalan lebih terkoordinasi, tertib administrasi, serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan aset wakaf di Kota Banda Aceh untuk kemaslahatan masyarakat.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi