Katacyber.com | Banda Aceh – Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh terus melaksanakan penguatan penyelenggaraan layanan pertanahan di Mal Pelayanan Publik (MPP) sebagai bagian dari implementasi kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin mudah dijangkau oleh masyarakat.
Keberadaan MPP menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mengintegrasikan berbagai layanan instansi pusat dan daerah dalam satu tempat. Dalam konteks pelayanan pertanahan, kehadiran loket ATR/BPN di MPP diharapkan dapat memberikan kemudahan akses bagi masyarakat untuk memperoleh layanan secara lebih efektif, cepat, dan terintegrasi.
Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian ATR/BPN terus melakukan evaluasi dan penguatan terhadap penyelenggaraan layanan pertanahan di MPP. Dalam Webinar Penguatan Penyelenggaraan Pelayanan Pertanahan pada MPP yang diselenggarakan pada Kamis, 2 April 2026, Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa layanan pertanahan merupakan salah satu layanan publik yang banyak dibutuhkan masyarakat sehingga pelaksanaannya di MPP harus terus dioptimalkan sesuai standar dan kebijakan pelayanan publik nasional.
Evaluasi penyelenggaraan MPP tersebut mencakup sejumlah aspek penting, di antaranya koordinasi antarinstansi serta kualitas layanan. Penguatan pada aspek-aspek tersebut dinilai perlu dilakukan secara berkelanjutan, sistematis, dan terstruktur agar setiap loket pelayanan ATR/BPN, termasuk yang berada di MPP, dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan tersebut di daerah, Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh menghadirkan loket pelayanan pada Mal Pelayanan Publik yang berlokasi di Pasar Aceh Lantai 3. Keberadaan loket ini menjadi perwakilan resmi Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh di MPP sekaligus bentuk komitmen dalam mendekatkan layanan pertanahan kepada masyarakat.
Melalui loket pelayanan di MPP, masyarakat diharapkan dapat memperoleh akses layanan pertanahan dengan lebih mudah dalam satu kawasan pelayanan terpadu. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi dalam penyelenggaraan pelayanan.
Kementerian PANRB selaku instansi pembina MPP mencatat bahwa hingga saat ini telah terbentuk 305 MPP di seluruh Indonesia, dengan kehadiran layanan ATR/BPN pada 239 MPP. Capaian tersebut menunjukkan bahwa pelayanan pertanahan memiliki peran penting dalam ekosistem pelayanan publik terintegrasi dan terus didorong untuk semakin optimal di berbagai daerah.
Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh memandang keberadaan loket di Mal Pelayanan Publik sebagai salah satu sarana strategis untuk meningkatkan kemudahan layanan, memperluas jangkauan pelayanan, dan memberikan pengalaman pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat. Oleh karena itu, penyelenggaraan layanan pada loket MPP akan terus diperkuat agar berjalan sesuai standar pelayanan yang ditetapkan.
Dengan semangat Melayani, Profesional, dan Terpercaya, Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan layanan pertanahan, termasuk melalui loket resmi di Mal Pelayanan Publik Pasar Aceh, guna mendukung pelayanan publik yang semakin modern, mudah diakses, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.


























































Leave a Review