Katacybe.com | Banda Aceh – Sebanyak enam camat di wilayah Kota Banda Aceh resmi dilantik sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) pada Kamis, 9 April 2026, bertempat di Aula Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh. Pelantikan ini menjadi bagian dari upaya mendukung optimalisasi pelayanan pertanahan kepada masyarakat, khususnya dalam pembuatan akta tanah di wilayah Kota Banda Aceh.
Adapun pejabat yang dilantik, yaitu Faidian Faisal, S.STP, M.Si selaku Camat Kuta Alam, Wahyudi, S.STP, M.Si selaku Camat Kuta Raja, Akbar Mirza, S.STP, M.Si selaku Camat Meuraxa, Teuku Muhammad Syukri Wardana, S.STP, M.Si selaku Camat Banda Raya, M. Kharisma, S.STP selaku Camat Lueng Bata, serta Erry Miswar, S.IP, MM selaku Camat Ulee Kareng.
Dengan pelantikan tersebut, keenam camat diharapkan dapat menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai PPATS sesuai ketentuan yang berlaku, serta turut memperkuat kualitas pelayanan pertanahan di masing-masing wilayah kerja. Kehadiran PPATS di tingkat kecamatan diharapkan mampu mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat proses administrasi pertanahan, dan memberikan kepastian hukum dalam pembuatan akta tanah.
Kegiatan pelantikan yang dilaksanakan di Aula Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh ini juga menjadi wujud sinergi antara pemerintah daerah dan instansi pertanahan dalam menghadirkan pelayanan publik yang efektif, profesional, dan responsif. Dengan dilantiknya para camat sebagai PPATS, diharapkan pelayanan pertanahan di Kota Banda Aceh dapat semakin optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


























































Leave a Review