Katacyber.com | Aceh Singkil – Pemuda Desa Teluk Ambun mendesak aparat penegak hukum (APH) Kabupaten Aceh Singkil untuk segera menyelidiki Geuchik Desa Teluk Ambun yang diduga mempermainkan penggunaan dana desa. Dugaan tersebut mencuat akibat adanya ketidaksesuaian antara realisasi kegiatan di lapangan dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang tercatat dalam sistem Jaga Desa, Sabtu, (17/01/2026).
Salah satu tokoh pemuda Desa Teluk Ambun, Alfa Salam, menilai telah terjadi penyalahgunaan dana desa yang berpotensi merugikan keuangan negara dan desa. Menurutnya, dugaan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan.
Alfa Salam menyoroti sejumlah program desa yang diduga tidak direalisasikan sesuai peruntukannya, di antaranya pengadaan bank sampah dan pengadaan buku untuk perpustakaan gampong. Ia menjelaskan bahwa meskipun bangunan perpustakaan tercatat ada dan petugas juga terdata, namun perpustakaan tersebut tidak pernah dibuka dan tidak dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Bank sampah dan pengadaan buku seharusnya bertujuan meningkatkan kebersihan lingkungan serta kualitas pendidikan masyarakat. Namun jika pengadaannya hanya bersifat fiktif, maka masyarakat kehilangan manfaat nyata dari program tersebut,” ujar Alfa Salam.
Ia menegaskan, praktik pengadaan fiktif bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan pemerintah desa mengelola keuangan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 72.
Lebih lanjut, Alfa Salam menilai program-program yang hanya terealisasi di atas laporan administrasi tanpa dampak nyata berpotensi melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menegaskan bahwa setiap penggunaan dana desa harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun faktual.
Menurutnya, kondisi tersebut juga mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas serta bertentangan dengan asas tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), yang menuntut keterbukaan informasi, partisipasi masyarakat, dan pertanggungjawaban yang jelas dari aparatur pemerintahan desa.
Oleh karena itu, Pemuda Desa Teluk Ambun mendesak pemerintah kecamatan dan inspektorat daerah untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan dana desa guna memastikan ada atau tidaknya unsur pengadaan fiktif serta potensi kerugian keuangan negara atau desa.
Mereka juga meminta agar penegakan hukum dilakukan secara tegas apabila dugaan tersebut terbukti, termasuk penerapan sanksi pidana, sanksi administrasi, serta kewajiban pengembalian kerugian negara atau desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai langkah ke depan, pemuda desa mendorong peningkatan pengawasan masyarakat dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, dan warga dalam perencanaan serta pelaksanaan anggaran desa. Selain itu, mereka menuntut transparansi anggaran melalui publikasi terbuka penggunaan dana desa di papan informasi maupun media digital.
Pemuda Desa Teluk Ambun juga menilai pentingnya pendidikan antikorupsi bagi aparatur desa agar memahami etika pemerintahan serta konsekuensi hukum dari penyalahgunaan wewenang. Program-program desa seperti bank sampah dan pengadaan buku diharapkan benar-benar direalisasikan sesuai kebutuhan masyarakat, bukan sekadar formalitas dalam laporan administrasi.
























































Leave a Review