Ketimpangan Upah di Indonesia: Upah Guru dan Pekerja SPPG

Oleh Syaiful Akromi Munthe (Mahasiswa Magister Ilmu Hukum UISU)

Ketimpangan upah masih menjadi problematika dan persoalan mendasar di dunia kerja Indonesia. Salah satu bentuk ketimpangan yang kini menjadi sorotan dan perhatian publik terlihat di sektor pendidikan, khususnya antara upah guru dan pekerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis.

Program ini menunjukkan kehadiran negara dalam memenuhi kebutuhan dasar anak sekolah dan sejalan dengan mandat konstitusi untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Namun, di balik pelaksanaannya, muncul persoalan yang jarang dibahas secara terbuka, yaitu ketimpangan kesejahteraan guru dalam satu ekosistem kebijakan yang sama. Guru dan pekerja SPPG sama-sama mendukung program negara, tetapi menerima perlakuan kesejahteraan yang berbeda.

Guru memegang peran utama dalam proses pendidikan di sekolah. Mereka menjaga kegiatan belajar tetap berjalan, menyesuaikan jadwal, dan memastikan berbagai program sekolah terlaksana dengan tertib. Namun, hingga kini kesejahteraan guru, terutama guru honorer dan non-ASN, masih belum memadai. Upah yang diterima sering kali belum mencukupi kebutuhan hidup layak. Di sisi lain, Program Makan Bergizi Gratis merekrut pekerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan skema kerja dan upah yang lebih jelas.

Pengaturan ini penting untuk kelancaran program. Meski demikian, perbedaan tersebut menghadirkan ironi kebijakan ketika pekerja program makan bergizi gratis memperoleh kepastian penghasilan, sementara guru sebagai penopang utama pendidikan justru masih berada dalam ketidakpastian ekonomi.

Ketimpangan ini menimbulkan pertanyaan mendasar tentang arah keadilan kebijakan sosial negara. Negara terlihat serius mengalokasikan anggaran besar untuk pemenuhan gizi melalui Program Makan Bergizi Gratis, yang menyerap hampir saparuh dari anggaran pendidikan pada tahun 2025 dan 2026. Namun, kebijakan tersebut berpotensi berdampak terhadap kesejahteraan guru.

Hingga kini, negara belum menunjukkan komitmen yang sepadan dalam memperbaiki kesejahteraan tenaga pendidik. Aspek kesejahteraan guru juga belum sepenuhnya diintegrasikan sebagai bagian dari strategi pembangunan sumber daya manusia. Padahal, kebijakan pendidikan dan pemenuhan gizi seharusnya dirancang secara seimbang dan saling mendukung, bukan berjalan terpisah. Tanpa guru yang sejahtera, upaya meningkatkan kualitas pendidikan nasional akan sulit berkelanjutan.

Secara konstitusional, pendidikan menempati posisi strategis. Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”, sementara Pasal 31 ayat (3) menyatakan bahwa “Negara menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan kecerdasan bangsa”.

Amanat ini menempatkan guru sebagai instrumen utama negara dalam menjalankan fungsi tersebut. Namun, realitas di lapangan menunjukkan adanya paradoks kebijakan. Program Makan Bergizi Gratis berjalan dengan dukungan anggaran besar dan skema kerja yang relatif jelas bagi pekerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sebaliknya, banyak guru khususnya guru honorer dan non-ASN masih menerima upah yang jauh di bawah standar hidup layak. Kondisi ini menimbulkan ketimpangan kesejahteraan di lingkungan sekolah, meskipun semua pihak bekerja dalam program dan kebijakan negara yang sama.

Lebih lanjut, ketimpangan upah ini berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang. Motivasi kerja guru dapat menurun ketika beban tanggung jawab tidak diimbangi dengan jaminan upah dan kesejahteraan yang memadai. Dalam jangka panjang, hal ini dapat memengaruhi kualitas pembelajaran dan stabilitas ekosistem pendidikan di daerah, khususnya di wilayah dengan tingkat kesejahteraan rendah.

Kondisi ini bertentangan dengan prinsip keadilan sosial dan hak atas penghidupan yang layak. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Guru, sebagai pelaksana fungsi pendidikan negara, seharusnya menjadi kelompok yang pertama kali dijamin pemenuhan hak tersebut, bukan justru tertinggal dalam kebijakan kesejahteraan. Guru bukan sekadar pelaksana teknis pendidikan, melainkan bagian dari fungsi negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Selain itu, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin kepastian hukum yang adil. Dalam konteks kebijakan publik, kepastian ini mencakup kepastian status kerja dan kepastian pengupahan. Ketika pekerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memperoleh kejelasan remunerasi, sementara guru tetap berada dalam ketidakpastian struktural, maka muncul persoalan keadilan kebijakan yang tidak sejalan dengan semangat konstitusi. Kondisi ini juga bertentangan dengan prinsip keadilan sosial sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945, serta sila kelima Pancasila. Program sosial negara semestinya mengurangi ketimpangan, bukan menciptakan hierarki kesejahteraan baru di sektor pendidikan. Pendidikan dan gizi adalah dua pilar pembangunan manusia yang seharusnya dirancang secara terpadu.

Jika tidak segara dikoreksi kebijakanya, negara berisiko mempertahankan paradoks yang bertentangan dengan semangat UUD 1945. Pekerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memperoleh kejelasan remunerasi, tetapi guru tetap berada dalam ketimpangan upah. Padahal, konstitusi menghendaki kehadiran negara yang adil bagi seluruh aktor pendidikan, bukan keadilan yang berjalan setengah jalan.

Maka dapat disimpulkan bahwa ketimpangan upah antara guru dan pekerja SPPG mencerminkan masalah struktural dalam kebijakan kesejahteraan di Indonesia. Program Makan Bergizi Gratis merupakan langkah positif, tetapi belum sepenuhnya sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan mandat konstitusi ketika kesejahteraan guru masih tertinggal. Pembangunan sumber daya manusia tidak dapat berjalan optimal jika guru sebagai aktor utama pendidikan terus berada dalam ketimpangan upah dan kondisi ekonomi yang tidak pasti.

Oleh karena itu, pemerintah perlu mengintegrasikan kebijakan gizi dan kebijakan kesejahteraan guru dalam satu arah pembangunan manusia. Perbaikan upah dan perlindungan kerja guru, khususnya honorer dan non-ASN harus menjadi agenda prioritas, bukan kebijakan pelengkap dan tambahan. Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis juga perlu melihat dampaknya terhadap terhadap lingkungan dan ekosistem pendidikan, termasuk kondisi kesejahteraan guru. Selain itu, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah harus diperkuat agar kebijakan publik tidak melahirkan ketimpangan upah dan kesejahteraan.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi