Oleh: Anissa
Aktivis Sosial Kemanusiaan Aceh / Part of Sekolah Kita Menulis cabang Langsa.
Banjir di Aceh hari ini bukan sekadar peristiwa hidrologi. Ia adalah peristiwa sosial yang memperlihatkan bagaimana negara bekerja ketika berhadapan dengan korban. Air naik, rumah hancur, warga mengungsi. Lalu, ketika puing masih basah, negara datang membawa satu kepastian yang luar biasa cepat: kayu tidak boleh diambil karena itu milik negara, harus diamankan, diperiksa, dan dijadikan barang bukti.
Di sinilah persoalan bermula
Dalam kebudayaan Aceh, boh darah bukan istilah puitik. Ia adalah logika keadilan sehari-hari. Boh darah berarti sesuatu yang mengenai seseorang dan menimbulkan kerugian, maka benda itu menjadi hak orang tersebut. Prinsip ini tidak lahir dari romantisme adat, melainkan dari kebutuhan hidup masyarakat yang lama bergantung pada nalar sebab-akibat yang sederhana dan adil.
Jika sebuah buah jatuh dari pohon dan mengenai kepala seseorang, buah itu menjadi miliknya. Tidak ada petugas yang datang menyegel buah dengan alasan masih perlu diperiksa kepemilikannya. Tidak ada berita acara. Tidak ada klaim negara. Karena yang diutamakan adalah korban, bukan bendanya.
Dengan logika yang sama, kayu yang menghantam rumah warga hingga roboh adalah boh darah. Kayu itu telah berpindah status. Ia bukan lagi objek netral, melainkan bagian dari kerugian yang nyata. Menyebut kayu itu sebagai “barang bukti” tanpa mengakui kerusakan yang ditimbulkannya adalah bentuk penghapusan konteks.
Negara, sayangnya, justru sangat teliti dalam urusan kayu. Di saat data pengungsi masih simpang siur dan bantuan belum merata, kayu sudah lebih dulu dikategorikan: tidak boleh diambil, harus diamankan, harus diperiksa. Seolah-olah kayu itu pelaku utama kejahatan, sementara korban diminta menunggu proses hukum selesai.
Padahal pertanyaan mendasarnya sederhana: bukti untuk siapa? Jika kayu itu diperiksa untuk menelusuri kerusakan hulu, mengapa beban pembuktiannya harus ditanggung oleh korban? Mengapa rumah yang hancur tidak otomatis diakui sebagai bukti kegagalan tata kelola lingkungan?
Dalam praktik kebijakan publik, menjadikan kayu sebagai barang bukti tanpa memberikan akses pemanfaatan kepada korban sama artinya dengan membekukan hak pemulihan. Negara memprioritaskan proses administratif, sementara korban dibiarkan bertahan dengan apa yang tersisa. Ini bukan penegakan hukum, melainkan penundaan keadilan.
Boh darah menolak logika ini. Ia tidak meniadakan hukum, tetapi menuntut hukum untuk bekerja dengan arah yang benar. Jika sesuatu telah melukai warga, maka yang pertama dipulihkan adalah warga, bukan status bendanya. Menyimpan kayu atas nama pemeriksaan sambil membiarkan korban membeli bahan bangunan sendiri adalah bentuk keadilan yang terlalu mahal bagi orang miskin.
Lebih ironis lagi, warga Aceh di hilir tidak pernah menikmati keuntungan ekonomi dari penebangan hutan di hulu. Mereka tidak terlibat dalam izin, tidak menikmati hasil, dan tidak dilindungi dari risikonya. Namun ketika kayu hasil kebijakan itu menghantam rumah mereka, negara justru hadir sebagai pemilik sah, bukan sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Dengan menyebut kayu sebagai barang bukti, negara seolah lupa bahwa bukti paling nyata dari kegagalan kebijakan adalah rumah yang roboh, dapur yang mati, dan warga yang kehilangan segalanya. Jika itu saja belum cukup menjadi bukti, maka yang diperiksa bukan kayunya, melainkan cara berpikir kebijakan kita.
Mengakui boh darah bukan berarti membiarkan pelanggaran hukum. Justru sebaliknya, ia memperluas makna keadilan. Bahwa hukum tidak boleh berdiri di atas puing rumah warga dengan wajah netral dan tangan bersih.
Aceh sudah terlalu sering menjadi lokasi kebijakan yang tampak rapi di atas kertas, tetapi terasa kasar ketika menyentuh kehidupan warga. Karena itu, ketika kayu yang menghancurkan rumah justru diperlakukan lebih serius daripada pemulihan korban, pertanyaan publik menjadi sah: negara sedang melindungi siapa?
Di tanah Aceh, keadilan tidak selalu hadir dalam bentuk garis polisi atau prosedur pemeriksaan. Ia lebih mudah dikenali dari prioritas yang dipilih. Ketika sesuatu yang merusak hidup warga tetap dipertahankan atas nama administrasi dan bukti, di situlah boh darah bekerja bukan sebagai istilah kultural, melainkan sebagai wajah kebijakan.























































Leave a Review