Banjir Sumatera; 867 Korban Meninggal, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

Oleh: Maulana Iqbal

Tragedi banjir besar yang menerjang Sumatera dan menewaskan sedikitnya 867 jiwa bukan sekadar kisah duka. Ini adalah potret telanjang dari kelalaian struktural yang berlangsung lama kelalaian yang tidak boleh lagi dibungkus sebagai “bencana alam.” Dalam setiap banjir besar, air memang datang dari langit, tetapi kematian hadir dari darat: dari kebijakan yang salah arah, dari pembiaran kerusakan, dari pemangku jabatan yang lalai membaca tanda-tanda kehancuran ekologis. Dan ketika hampir seribu nyawa melayang, pertanyaannya harus ditegakkan dengan jujur: siapa yang bertanggung jawab?

Pertama, pemerintah pusat tidak bisa melepaskan diri dari jerat kesalahan ini. Selama bertahun-tahun, kebijakan pengelolaan hutan dan sumber daya alam berjalan dalam logika investasi cepat mengeluarkan izin dengan mudah, memperlonggar pengawasan, dan menutup mata ketika daya dukung lingkungan semakin menipis. Banyak daerah aliran sungai (DAS) rusak bukan dalam satu tahun, tetapi dalam sepuluh hingga dua puluh tahun terakhir. Namun perbaikan struktural tidak pernah menjadi prioritas. Ketika bencana muncul, pemerintah pusat berbicara tentang curah hujan ekstrem. Tapi mereka menghindari fakta bahwa tanah sudah kehilangan daya menyerap air karena hutan dibabat demi keuntungan jangka pendek. Banjir tidak pernah datang tiba-tiba; ia lahir dari kebijakan yang salah arah.

Kedua, pemerintah daerah di Sumatera juga memikul beban moral yang sama. Daerah adalah pihak yang paling tahu bagaimana gunung mereka ditambang, sungai mereka dipersempit, dan lereng-lereng mereka berubah menjadi kebun-kebun baru tanpa regulasi. Namun pembiaran menjadi budaya. Tambang ilegal bisa beroperasi selama bertahun-tahun tanpa hambatan berarti. Mafia kayu bergerak leluasa, tetapi laporan mereka mati di meja birokrasi. Setiap musim hujan, masyarakat bertanya-tanya mengapa banjir semakin tinggi dan semakin luas; dan setiap tahun pula pemerintah daerah kembali mengulang narasi lama: bahwa curah hujan terlalu deras, bahwa situasinya di luar kendali. Padahal mereka memiliki kewenangan penuh untuk menindak sebelum semuanya terlambat. Ketika nyawa rakyat menjadi taruhan, pembelaan seperti itu tidak lagi pantas diucapkan.

Ketiga, pengusaha tambang dan pelaku perusakan hutan adalah bagian dari lingkaran penyebab yang tidak boleh dibiarkan lolos. Selama bertahun-tahun mereka meraup keuntungan dari tanah yang terus ditinggalkan dalam kondisi rusak. Dalam banyak kasus, penambangan dilakukan tanpa kajian lingkungan yang benar, tanpa rehabilitasi, dan tanpa memperhatikan keselamatan desa-desa di sekitarnya. Hutan-hutan yang dulunya menjadi penyangga air berubah menjadi area gundul yang rentan longsor. Setiap pohon yang ditebang tanpa kendali adalah satu bagian dari bencana yang hari ini menewaskan ratusan orang. Negara harus berani menyebut mereka sebagai pihak yang turut bertanggung jawab dan memaksa mereka menanggung akibat, bukan hanya menikmati hasil.

Selanjutnya, aparat penegak hukum juga tidak bisa disisihkan dari daftar pihak yang memikul tanggung jawab moral. Berapa banyak operasi penertiban tambang ilegal yang digelar? Berapa banyak yang benar-benar tuntas hingga ke aktor besar? Berapa banyak pengusaha yang hanya diberi teguran tanpa tindakan berarti? Rakyat tahu bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan masih tebang pilih. Penangkapan sering menyasar operator lapangan, bukan pemodal di balik meja. Selama hukum tidak ditegakkan dengan adil dan menyeluruh, maka kerusakan lingkungan akan terus berlangsung, dan bencana ekologis akan terus memanen korban.

Tragedi 867 korban jiwa ini bukan angka semata; itu adalah nama-nama, keluarga, masa depan yang hilang. Anak-anak yang tak sempat tumbuh dewasa, para ibu yang terseret arus, para ayah yang kembali ditemukan tanpa nyawa di tumpukan lumpur. Duka ini terlalu besar untuk ditutup dengan alasan klasik. Masyarakat berhak marah, karena pemerintah yang harusnya menjadi pelindung justru gagal membaca potensi bahaya yang sudah muncul bertahun-tahun.

Kini saatnya negara berhenti menghindar. Pemerintah harus melakukan audit total seluruh izin tambang, konsesi hutan, dan proyek-proyek yang memengaruhi DAS, lalu membuka hasilnya kepada publik. Semua temuan harus ditindaklanjuti, bukan disimpan di meja kementerian. Selain itu, perlu ada moratorium izin baru di wilayah yang daya dukung lingkungannya telah kritis. Negara tidak boleh lagi terperangkap dalam logika “pertumbuhan ekonomi” yang membutakan terhadap keamanan ekologis. Ketika rakyat mati, pembangunan kehilangan maknanya.

Negeri ini sudah berkali-kali belajar dari bencana, tetapi tidak pernah benar-benar berubah. Jika 867 korban jiwa pun tidak cukup untuk menggugah kesadaran, maka apa lagi yang kita tunggu? Kita tidak bisa lagi menyebut ini sebagai musibah alam. Ini adalah musibah kebijakan musibah yang bisa dihentikan jika mereka yang memegang kekuasaan menjalankan tanggung jawabnya.

Air memang datang dari langit. Tapi kelalaian datang dari manusia.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi