Kedudukan Masyarakat Adat dan Masyarakat Hukum Adat di Indonesia

Penulis: Reicer S. Siregar (Mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara)

Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki keragaman suku bangsa dari Sabang hingga Merauke. Data sensus 2010 mencatat sekitar 1.340 suku, sementara sensus 2020 menunjukkan lebih dari 1.200 suku. Keanekaragaman ini mencerminkan kekayaan budaya, dengan setiap suku memiliki tradisi, bahasa, dan adat istiadatnya sendiri. Masyarakat adat adalah kelompok sosial yang turun-temurun mendiami wilayah tertentu berdasarkan garis keturunan leluhur, memiliki hak atas tanah dan sumber daya, serta menjalankan kehidupan sosial dan budaya sesuai hukum adat. Keberlangsungan komunitas dijaga oleh lembaga adat yang mempertahankan tradisi dan tata kelola. Konsep ini sejalan dengan indigenous populations menurut Jose R. Martinez Cobo, yang menekankan kesinambungan historis kelompok dengan komunitas pra-invasi dan prakolonial di wilayahnya.

Kelompok masyarakat adat memiliki karakter budaya, sosial, dan politik yang berbeda dari masyarakat dominan, serta berupaya mempertahankan identitasnya meski menghadapi kolonisasi dan modernisasi. Definisi mereka juga dipengaruhi instrumen hukum internasional seperti Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (2007) dan ILO No. 169 (1989), yang menegaskan hak atas tanah, sumber daya, dan praktik budaya. Istilah “masyarakat adat” sering dipadankan dengan penduduk asli, pribumi, suku bangsa, atau minoritas yang termarjinalkan karena perbedaan identitas.

Dalam sistem hukum internasional dan nasional, identifikasi masyarakat adat umumnya mengacu pada beberapa kriteria utama yaitu : keterkaitan historis dengan wilayah tertentu sebelum masa kolonisasi atau invasi, keberlanjutan tradisi budaya, bahasa, dan sistem sosial yang berbeda dari kelompok mayoritas dan pengakuan diri sebagai masyarakat adat, sebagaimana diatur dalam Konvensi ILO No. 169, yang menyatakan bahwa identifikasi diri merupakan hak dasar bagi masyarakat adat dalam menentukan status mereka.

Menurut PBB, banyak kelompok mengidentifikasi diri sebagai masyarakat adat untuk mendapatkan perlindungan HAM internasional. Meski terdapat perdebatan istilah, “masyarakat adat” dan “penduduk pribumi” sering digunakan secara sinonim. Konvensi ILO No. 169 (1989) mendefinisikan masyarakat adat sebagai kelompok yang memiliki hubungan sejarah dengan komunitas pra-penjajahan, mengembangkan kebudayaan mandiri, dan mempertahankan identitas etnik serta wilayah leluhur secara turun-temurun.

Pengakuan terhadap masyarakat adat dalam sistem hukum Indonesia telah ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Amendemen kedua UUD 1945 mengakomodasi eksistensi masyarakat adat melalui Pasal 18B ayat (2), yang menyatakan bahwa : “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Ketentuan mengenai penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional ditegaskan dalam Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional harus dihormati seiring perkembangan zaman dan peradaban. Ketentuan ini menjadi landasan utama bagi pengakuan hak-hak masyarakat adat dalam berbagai regulasi turunan di tingkat nasional maupun daerah. Pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat juga diatur dalam sejumlah undang-undang sektoral, antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Semua regulasi ini secara bersama-sama memperkuat landasan hukum bagi pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di Indonesia.

Meski berbagai regulasi telah memberikan pengakuan terhadap masyarakat adat, implementasinya sering kali menghadapi kendala, terutama terkait mekanisme legalisasi masyarakat adat dan pengakuan hak atas tanah serta sumber daya alam mereka. Secara sosial, praktik hidup masyarakat adat yang masih berpegang teguh pada pola kehidupan tradisional menjadi dasar eksklusi masyarakat sekitar yang telah mengadopsi hidup modern.

Beberapa perbedaan Masyarakat Adat dan Masyarakat Hukum Adat adalah :

Tabel perbandingan Masyarakat Adat dan Masyarakat Hukum Adat

Aspek

Masyarakat Adat

Masyarakat Hukum Adat

Definisi

Kelompok sosial yang memiliki sejarah panjang, identitas budaya khas, dan hubungan kuat dengan tanah serta sumber daya alam di wilayahnya.

Kesatuan masyarakat yang masih menjalankan hukum adat sebagai sistem norma yang mengatur kehidupan sosial dan kepemilikan sumber daya.

Pengakuan Hukum

Diakui secara sosiologis dan kultural, tetapi tidak selalu memiliki status hukum formal.

Harus melalui proses verifikasi oleh pemerintah untuk diakui dalam peraturan daerah dan mendapatkan hak-hak tertentu.

Hak atas Tanah dan Sumber Daya

Hak atas tanah dan sumber daya alam sering kali bersifat turun-temurun dan berbasis tradisi.

Hak harus dibuktikan dan diakui melalui mekanisme hukum, seperti penetapan kawasan hutan adat atau tanah ulayat.

Dasar Hukum

Konsep yang lebih luas, diakui dalam berbagai deklarasi internasional dan perundang-undangan nasional.

Memiliki landasan hukum dalam UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) dan berbagai peraturan sektoral yang mengatur keberadaannya.

Pemerintahan dan Kelembagaan

Dapat memiliki lembaga adat yang berfungsi secara informal dalam mengatur kehidupan sosial dan budaya.

Dapat diakui sebagai desa adat atau memiliki peran dalam sistem pemerintahan daerah.

Perbedaan utama terletak pada legalitas dan pengakuan administratif. Masyarakat hukum adat memiliki kedudukan jelas dalam sistem hukum melalui verifikasi dan pengesahan pemerintah sesuai Permendagri No. 52 Tahun 2014. Sementara itu, masyarakat adat lebih luas cakupannya dan tidak selalu terikat sistem hukum formal.

Dalam praktiknya, banyak komunitas yang mengidentifikasi diri sebagai masyarakat adat masih menghadapi tantangan dalam memperoleh status masyarakat hukum adat, terutama dalam pembuktian eksistensi hukum adat mereka yang masih berlaku serta pengakuan hak atas tanah dan sumber daya alam yang mereka kelola.

Menurut Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), terdapat sekitar 2.449 komunitas masyarakat adat di Indonesia dengan populasi antara 40–70 juta jiwa. Keberagaman ini mencerminkan kekayaan budaya, namun juga menghadirkan tantangan seperti kepunahan bahasa daerah, hilangnya hukum adat, perubahan identitas budaya, berkurangnya peran lembaga adat, dan akses terbatas ke wilayah adat. Untuk memperkuat perlindungan hukum, RUU Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) diajukan ke DPR pertama kali pada 2010, masuk Prolegnas 2014, dan beberapa kali dimasukkan kembali dalam daftar prioritas legislasi nasional.

Bagaimana cara mempertahankan eksistensi masyarakat adat tersebut? Penulis memberikan suatu pandangan yang sudah diteliti dari salah satu generasi masyarakat adat,untuk mempertahankan Masyarakat Adat tersebut adalah dengan melestarikan bahasa daerah sebagai bahasa ibu dan pemersatu bagi satu suku bangsa. Disamping bahasa daerah tertentu adat istiadat yang luhur dan sakral tetap menjadi suatu istrumental membentuk spirit bagi suatu bangsa tersebut. Normatif dan pengakuan Hukum dari Negara yang sudah dijelaskan diatas merupakan dasar hukum dilindunginya seluruh bangsa yang ada di Indonesia maka disebutlah Masyarakat Hukum Adat. (Tulisan ini untuk memenuhi tugas mata kuliah Filsafat Hukum pada Program S3 FH USU).

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi