Penulis: Muhammad Resqi (Ketua Bidang Riset P2LH Aceh dan Mahasiswa Ekonomi Pembangunan USK)
Gubernur Aceh kini dijabat oleh “panglima” yang akrab disapa Mualem, memiliki kecenderungan penggaetan investasi industri-korporasi dalam menopang beban ekonomi regional sebagai jembatan kemandirian fiskal yang dianggap stabil dan menjanjikan. Hal tersebut jauh hari telah menjadi salah satu poin visi misinya dengan bunyi “Membangun iklim dunia usaha dan iklim investasi yang kondusif yang mampu mendorong minat para pemilik modal (investor) mengembangkan usaha dan berinvestasi di Aceh”.
Berbagai sektor komoditas menjadi samsak dari era ini yang akan digodok demi pertumbuhan ekonomi. Bersama jargon “Aceh Islami, Maju, Bermartabat, dan Berkelanjutan” Muallem melakukan visitasi multi-nasional guna menggalang dukungan berbasis komoditas alam yang dimiliki oleh Aceh. Terbaru, dukungan dari investor timur tengah dikonfirmasi sebagai suatu keberhasilan negosiasi pada tanggal 21 Oktober 2025 yang lalu. Fakta ini kemudian menjadi gaungan penyintas di tubuh pemerintahan Aceh sebagai eligibility barrier seorang pemimpin Aceh di mata dunia.
Terlepas dari konteks kelayakan dan posisional politik, tren semacam ini telah lama menjadi sebuah model ekonomi regional khususnya Aceh. Dikutip dari data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh (DPMPTSP Aceh) Nilai investasi Aceh pada tahun 2021 mencapai Rp 10,89 triliun, 2022 mencapai Rp 8,88 triliun, dan terakhir untuk tahun 2024 (hingga triwulan III) mencapai Rp 10,84 triliun. Akumulasi realisasi ini didominasi oleh kontributor bidang kontruksi, energi serta pertambangan. Akan tetapi, model semacam ini menimbulkan sebuah kekacauan lain yang bermuara pada pelemahan ekonomi itu sendiri. Jika ditinjau dari kemampuan Aceh secara periodik, pertumbuhan ekonomi di Aceh hingga triwulan II 2025 mencapai 4,82% secara tahunan.
Matrikulasi ini didominasi oleh sektor pertanian, kelautan dan kehutanan. Namun, angka pertumbuhan ini masih berada di bawah rata-rata pertumbuhan ekonomi regional Sumatera (4,96%) dan nasional (5,12%).
Belum lagi, jika kita melihat sebuah fakta bahwa Aceh masih menyandang predikat provinsi termiskin sejak 2021-sekarang. Terakhir pada Maret 2025 Aceh masih menduduki peringkat ini dengan persentase kemiskinan sebanyak 12,33 persen. Hal ini juga diperburuk oleh kerugian multisektor yang kemudian menjelma dalam ekonomi regional Aceh seperti degradasi lingkungan yang masif, ketimpangan ekonomi yang meluas serta rendahnya peluang individual dalam menggapai kesejahteraan.
Lantas, bagaimana formula ini akan direduksi oleh Muallem menjadi konsep utopis dari daerah dengan syariat ini? Kita selalu berada di bawah payung terkaan sembari mengkhawatirkan konsep lama semacam ini apabila tidak adanya perbendaharaan struktural dan konsep yang matang. Mengingat, investasi yang berada dalam konteks Aceh hari ini berbasis pada komoditas alam, mineral logam dan batubara, serta migas.
Kecenderungan untuk memacu perkembangan industri membawa sebuah ancaman akan eksistensi semesta yang begitu besar. Martinez (2002) dalam karyanya yang berjudul Deforestation and The Environmental Kuznets Curve mewanti bahwa potensi risiko dari zaman industri yang begitu cepat seperti sekarang telah menghasilkan tantangan substansial terhadap keberlanjutan peradaban di masa depan.
Disamping penunjang matrikulasi ekonomi, industrialisasi masih menyimpan beragam persoalan lintas aspek. Diantaranya adalah degradasi lingkungan hidup yang diakibatkan oleh geliat industri di bidang pemanfaatan sumber daya alam. Sebagai contoh, Hanafiah (2020) memberikan gambaran akan kegamangan yang terjadi di salah satu kabupaten di Aceh, yaitu Aceh Jaya.
Masyarakat yang menggantungkan penghidupan dengan mencari kerang di sungai kini tidak lagi bisa bekerja akibat pencemaran yang disebabkan oleh aktivitas industri pertambangan emas. Senada dengan ironi tersebut, AJNN pada Mei 2025 dalam sebuah laporan menyebutkan longsoran lumpur dan limbah ekstraktif dari kegiatan industri mineral di Menggamat Aceh Selatan diduga kuat menjadi dalang dari pencemaran sungai, tempat masyarakat menggantungkan kehidupannya.
Tak berhenti disana, Merujuk pada laporan Badan Penanggulangan Bencana Aceh pada periode Januari-Mei 2025 intensitas bencana alam yang terjadi di Provinsi Aceh mencapai angka 138 peristiwa. Musibah ini didominasi oleh kebakaran, banjir dan tanah longsor. Kerugian materil yang ditimbulkan berjumlah 120 milyar rupiah.
Belum lagi jika kita menghitung kerugian sosial dan akses terhadap sumber daya dan aktivitas ekonomi yang kemudian terhambat.
Narasi ini secara tekstual tentunya akan dibantah oleh mereka yang ber-singgasana dalam buaian korporasi ektraktif—dalam hal ini adalah industri pertambangan.
Kontra intelektualisme kemudian hadir dengan pembelaan penuh bahwa industri semacam ini memiliki dampak yang begitu cerah terhadap perekonomian regional dan nasional melalui penerimaan pajak, dana sosial perusahaan yang diberikan kepada masyarakat, serta upaya memberikan kontribusi terhadap keberlangsungan lingkungan. Benarkah semua itu dilakukan?
Kepala Bidang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh dalam sebuah ruang diskusi publik pada Oktober 2025 yang lalu membongkar sebuah fakta yang memprihatinkan bahwa ada sebuah kegilaan yang hadir dari sektor industri pertambangan ini. Dari seluruh pertambangan di Aceh yang berjumlah sekitar 700 pertambangan di berbagai sektor, hanya 45 perusahaan yang membayarkan pajak kepada negara. Pernyataan ini merupakan sebuah tamparan keras bagi Aceh dengan gaungan ambisi terhadap pertumbuhan ekonomi. Apa yang bisa kita harapkan dari industri yang tertutup ini. Terlebih secara nasional, perusahaan melakukan tax contribution dengan mekanisme self-assesment yang menyaratkan keberhasilan penerimaan pajak berdasar pada transparansi perusahaan belaka.
Rentetan dari akumulasi permasalahan ini membawa kita pada sebuah lubang ketidakberdayaan kolektif di tengah perampasan akses sumber daya yang terus berlangsung dalam penghimpunan kapital (investasi). Maka disinilah corporate oxymorons (kontradiksi korporasi) hadir. Sebuah fenomena yang telah lama berlangsung dan akan terus terjadi.
Delusi ‘Hijau’ Kapitalisme
Dalam tantangan global berupa krisis iklim dan degradasi ruang hidup, korporasi ekstraktif tidak hanya melontarkan narasi eko-sosialistik melainkan juga tentang ilusi keberlanjutan yang sering disebut sebagai green mining (pertambangan ramah lingkungan). Adrienne Buller (2022) dalam buku The Value of a Whale: On the Illusions of Green Capitalism mengofirmasi keadaan tersebut sebagai upaya penyamaran pemanfaatan sumber daya di tengah kegentingan sosial. Artinya, narasi ini dibangun bukan atas dasar kesadaran untuk melindungi melainkan untuk meminimalisasi gangguan atau disrupsi akibat aktivitas ekonomi yang hadir dari masyarakat dan pemerintah dalam hal pengawasan.
Tak jarang, narasi ini berhasil dilegitimasi oleh pemerintah dan publik sebagai better way disisi pemanfaatan SDA. Disinilah Kirsch (2010) menawarkan sebuah istilah corporate oxymorons yang terus menggalakkan narasi-narasi ‘hijau’ sebagai jembatan atas keberlangsungan bisnis belaka.
Padahal, jika kita merujuk pada taraf implementatif, tidak pernah ada upaya yang benar-benar dilakukan oleh sektor ini dalam mendulang kelayakan ekologis dan sosial. Social Investment Indonesia pada tahun 2024 dalam laporannya menyatakan bahwa dipastikan hampir tidak ada komitmen terhadap pembiayaan berkelanjutan di kalangan pelaku usaha (swasta) selama ini yang menggait materil dari sumber daya yang ada.
Dalam beberapa kasus upaya pembiayaan ini kemudian harus dibayarkan setelah konflik sosial antara masyarakat dan korporasi terjadi. Konsep ini lagi-lagi menjadi sebuah fenomena lain yang sangat berbahaya. Marina Welker pada tahun 2014 menjabarkannya adalam sebuah tulisan yang berjudul Enacting the Corporation: An American Mining Firm in Post-Authoritarian Indonesia.
Tulisan berlatarbelakang pada fenomena etnografi masyarakat Sumbawa yang hidup bersamaan dengan perusahaan pertambangan newmont. Perusahaan tersebut berhasil menstimulus komunitas melalui addicting society yang memiliki ketergantungan terhadap Perusahaan melalui dana sosial. Lebih lanjut, fenomena ini merupakan sebuah dopamine sementara terhadap ilusi kesejahteraan dikarenakan biaya hidup, biaya kesehatan, serta biaya pemulihan yang ditanggung justru lebih besar.
Fenomena ini mengingatkan kita pada tulisan George Orwell dengan judul 1984 yang menggambarkan situasi otoritas menanamkan pandangan kontadiktif dan harus diterima dengan alasan mungkin saja akan lebih baik begitu. Begitu juga halnya dengan kompleksitas permasalahan perusahaan ekstraktif yang hidup dari akumulasi kapital dengan nama investasi.
Kecenderungan akan pemenuhan hajat publik akan terus menjadi aspek yang terus melahirkan dampak serta kerugian yang lebih besar. Alih-alih menjadi penyemai kesejahteraan, ilusi tersebut justru menjajaki Aceh menjadi keterbelakangan. Akses sumber daya yang melimpah harus dilihat dan dimanfaatkan secara adil.
Jangan sampai keberlimpahan tersebut menjadikan Aceh menjadi tanah yang terjangkit dengan ‘resource curves’ (kutukan sumber daya alam) akibat ilusi investasi semata. Muallem sebagai pemimpin Aceh hari ini dan siapapun yang menggantikannya di masa depan harus membaca ini sebagai sebuah pesan yang lahir dari sudut pemikiran independen. Sehingga, regulasi yang berasas pada keadilan ini mnejadi jembatan terciptanya baldatun thayyibatun wa rabbul ghafur.





















































Leave a Review