Penulis: Fahrizal S.Siagian, S.H.,M.H (Mahasiswa pada Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara)
Kejahatan merupakan permasalahan klasik yang telah terjadi sejak zaman dahulu dan sejak awal peradaban umat manusia. Kejahatan adalah segala perbuatan yang menyebabkan dan melanggar prinsip-prinsip dasar kemanusiaan. Hal ini pulalah yang banyak terjadi dalam kehidupan manusia saat ini. Indonesia sebagai negara yang menganut ideologi Pancasila yang memiliki aspek nilai kemanusiaan yang adil dan beradab yang menghendaki bahwa setiap aspek kemanusiaan harus tetap ditegakkan tanpa terkecuali. Berada di dalam era yang tidak terkendali menyebabkan berbagai tantangan telah terjadi misalnya sejauhmana hukum mampu menjangkau hak-hak fundamental manusia dan menjaganya. Pada esensinya hak-hak fundamental yang dimaksud adalah hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk membangun keluarga, hak untuk menyampaikan pendapat, hak untuk berorganisasi, hak untuk terbebas dari intimidasi, terbebas dari segala perbuatan yang merendahkan martabat kemanusiaan, dan terbebas dari kolonialisme.
Kejahatan atau tindak pidana menjadi suatu fenomena sosial yang sungguh luar biasa sering terjadi di tengah masyarakat yang menimbulkan jatuhnya korban jiwa.Dikatakan sebagai fenomena sosial disebabkan bahwa terjadinya disebabkan oleh masalah-masalah yang berasal dari dalam maupun dari luar diri manusia. Misalnya dalam kaca mata sosiologi hukum, bahwa kejahatan terjadi disebabkan oleh kemiskinan, kemelaratan, kebodohan, dan aspek lainnya yang disebabkan oleh status sosial. Faktor internal juga disebabkan oleh rasa ingin melakukan kejahatan tanpa adanya rasa malu pada diri sendiri maupun terhadap Tuhan pencipta alam semesta.
Tindak pidana (delict) diartikan oleh Van Hamel sebagai perbuatan manusia yang diuraikan oleh undang-undang, melawan hukum, Strafwaardig (patut atau bernilai untuk dipidana) dan dapat dicela karena kesalahan, dan dapat dicela karena kesalahan (en aan schuld te weijten). Selain itu, Vos juga memberi definisi tentang kejahatan atau tindak pidana sebagai kelakuan atau tingkah laku manusia, yang mana oleh perundang-undangan diberikan pidana. Sedangkan Menurut Simons, Tindak Pidana adalah kelakuan (handeling) yang diancam dengan sebuah pidana, yang bersifat melawan hukum, yang berhubungan dengan kesalahan dan yang dilakukan oleh orang yang mampu bertanggungjawab. Menurut Prodjodikoro, tindak pidana adalah suatu perbuatan yang pelakunya dikenakan hukuman pidana.
Upaya perlindungan hak-hak korban adalah menjadi ranah hukum publik, salah satunya adalah hukum pidana. Kejahatan menyebabkan korban jiwa baik secara fisik, psikis, dan/atau kerugian secara ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana. Korban tindak pidana mengalami suatu keadaan yang tidak mengenakkan yang telah melanggar prinsip-prinsip kemanusiaan. Prinsip kemanusiaan menjadi aspek yang diakomodir di dalam hak-hak prinsipil yang harus dilindungi oleh hukum.
Perlindungan korban kejahatan merupakan aspek fundamental dalam sistem pemidanaan yang berlandaskan pada filosofi keadilan dan kemanusiaan. Di Indonesia, pendekatan ini kini semakin mendapat perhatian serius seiring dengan perkembangan sistem hukum pidana yang tidak hanya memfokuskan pada penindakan pelaku kejahatan semata, tetapi juga pada pemulihan hak-hak korban sebagai bagian dari keadilan substantif.
Perlindungan korban kejahatan di Indonesia secara umum diatur dalam perundang-undangan yang menyediakan mekanisme seperti ganti rugi, restitusi, dan kompensasi bagi korban. Namun, perlindungan ini masih dirasakan belum optimal karena fokus prosedural acara pidana cenderung lebih memberikan perlindungan kepada tersangka dibandingkan korban. Misalnya di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan UU Perlindungan Saksi dan Korban (UU No. 13 Tahun 2006) lebih menitikberatkan perlindungan pada saksi serta tersangka daripada pada korban kejahatan sendiri. Prinsip yang ada di dalam undang-undang ini diyakini menganut pendekatan humanis dalam penerapan pasal demi pasalnya. Hal ini disebabkan konsep pemberlakuan sistem hukum pidana yang terbarukan yang telah mengalihkan perspektif dari primum remedium menjadi ultimum remedium.
Filosofi pemidanaan di Indonesia yang berakar pada Pancasila dan prinsip negara hukum menempatkan martabat manusia sebagai pusat perhatian. Negara berkewajiban tidak hanya menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga menjamin perlindungan dan pemenuhan hak korban kejahatan, termasuk restitusi, kompensasi, rehabilitasi, dan bantuan psikologis. Perlindungan korban oleh negara ini merupakan wujud penghormatan terhadap hak asasi manusia dan penjabaran keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam praktiknya, keberadaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta revisi regulasi terkait seperti Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban menunjukkan komitmen negara untuk memperbaiki ketimpangan struktural dalam sistem peradilan pidana. Namun demikian, implementasi perlindungan ini masih menghadapi tantangan, seperti kurangnya pengaturan eksplisit dalam beberapa tahapan proses hukum serta keterlambatan revisi peraturan pelaksana yang mengakomodasi hak-hak korban secara menyeluruh.
Dari perspektif filosofi pemidanaan, perlindungan korban tidak semata-mata merupakan aspek asistensi pasif, melainkan bagian integral dari tujuan pemidanaan itu sendiri yang berorientasi pada pemulihan keseimbangan sosial dan keadilan. Dengan demikian, sistem pemidanaan Indonesia dituntut untuk terus bertransformasi dari paradigma yang dominan memihak kepada pelaku ke paradigma yang holistik, menyeimbangkan kepentingan pelaku, korban, dan masyarakat.
Dalam konteks ini, penetapan restitusi sebagai bagian dari sanksi pidana dan pengakuan hak korban atas pemulihan menjadi langkah strategis yang merefleksikan nilai kemanusiaan dan keadilan sosial. Selain itu, penyelenggaraan perlindungan khusus bagi korban tindak pidana berat, seperti kejahatan kemanusiaan dan terorisme, membutuhkan perhatian lebih mendalam untuk mengakomodasi kebutuhan pemulihan yang cukup dan perlindungan psikologis.
Filsafat hukum alam menekankan hak asasi manusia yang berakar pada kodrat dan nilai-nilai universal yang melekat pada manusia secara alamiah. Dalam konteks perlindungan korban kejahatan, filsafat ini menuntut agar korban diakui hak-haknya secara adil dalam sistem hukum, termasuk hak atas keadilan dan pemulihan. Pemidanaan menurut perspektif hukum alam harus mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat dengan berpegang pada asas keadilan dan hak asasi manusia.
Penerapan filsafat hukum alam dalam perlindungan korban kejahatan menekankan bahwa hak-hak korban berasal dari hakikat kemanusiaan yang melekat secara universal dan harus dihormati oleh sistem hukum. Hukum tidak hanya berfungsi mengatur pelaku tindak pidana melalui pemidanaan, tetapi harus juga melindungi dan memulihkan hak korban agar terwujud keadilan substantif. Pendekatan ini mengharuskan negara sebagai penegak hukum memberikan perlindungan yang menyeluruh, mencakup pengakuan hak korban dalam proses peradilan, penyediaan restitusi, dan kompensasi sebagai bagian dari upaya pemulihan.
Filsafat hukum alam percaya bahwa hukum harus berlandaskan nilai-nilai moral dan keadilan yang hakiki, bukan hanya sekedar aturan positif tanpa rasa keadilan. Oleh karena itu, penerapan prinsip hukum alam dalam sistem pemidanaan di Indonesia mengajak untuk mengintegrasikan kewajiban negara melindungi korban kejahatan secara manusiawi, adil, dan menyeluruh, termasuk memperbaiki posisi korban dalam proses hukum agar tidak tersisih oleh fokus pada pelaku. Negara wajib memastikan proses hukum yang tidak hanya untuk menghukum pelaku, tapi juga memulihkan martabat dan kerugian korban.
Pemidanaan yang didasarkan pada filsafat hukum alam tidak hanya berorientasi pada pemberian hukuman sebagai balasan atau pencegahan, tetapi juga fokus pada perlindungan hak korban dan pemulihan kerugian yang diderita korban. Prinsip-prinsip hukum alam menyarankan hukum pidana sebagai instrumen yang harus mengutamakan keadilan substantif yang menyertakan hak korban sebagai subjek hukum yang dilindungi. Ini membutuhkan reformasi kebijakan hukum pidana agar korban dapat berperan aktif dan mendapatkan perlindungan maksimal dalam proses pemidanaan.
Politik hukum pidana di Indonesia masih menghadapi tantangan dalam memberikan perlindungan penuh untuk korban kejahatan melalui sistem peradilan pidana. Walaupun sudah ada regulasi yang mengatur perlindungan saksi dan korban, pelaksanaannya belum memberikan dampak signifikan terkait hak-hak korban secara menyeluruh. Penekanan dalam teori dan kebijakan harus berubah dari yang bersifat prosedural menuju substansi keadilan yang mengakomodasi penguatan posisi korban, termasuk melalui restitusi dan kompensasi yang memadai. Maka dari itu, upayaperlindungan korban kejahatan dalam proses pemidanaan di Indonesia dapat diperkaya dan diperkuat dengan menerapkan prinsip-prinsip filsafat hukum alam yang mengedepankan keadilan substantif dan pengakuan hak-hak korban secara penuh, sehingga sistem pemidanaan tidak hanya memidana pelaku tetapi juga memulihkan korban. Pada tahapan implementasinya, hal ini berarti perlindungan korban harus meliputi hak-hak dasar korban untuk diperlakukan dengan hormat, mendapat keadilan, dan pemulihan dari kerugian fisik, psikologis maupun materiil yang mereka alami. Selain itu, penting penerapan kebijakan hukum yang responsif terhadap kebutuhan korban, memperhatikan konteks sosial dan gender, serta mendorong reformasi hukum agar lebih berkeadilan dan berorientasi kemanusiaan.
Studi Kasus dan Problematika dalam Pemulihan Hak Korban Kejahatan di Wilayah Hukum Sumatera Utara
Sebagai contoh konkrit pemulihan korban kejahatan yang belum memadai dan masih jauh dari kata berkeadilan. Mengingat angka kejahatan yang sungguh tinggi menempatkan Medan sebagai salah satu kota dengan angka kriminalitas tertinggi di Indonesia setelah Jakarta Raya dan Bandung. Tingginya angka kejahatan tidak dibarengi dengan pemulihan pada kondisi korban kejahatan. Misalnya pada kasus kejahatan yang marak terjadi yang menimbulkan korban jiwa, namun korban tidak mendapat ganti rugi (restitusi) sebagaimana mestinya. Mengingat di dalam filosofi pemidanaan di Indonesia pada esensinya telah beralih dari retributif menuju aspek humanis dengan pendekatan keadilan yang merestorasi. Namun selalu ada saja permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan implementasi restitusi dalam sistem hukum pidana nasional. Misalnya ada kasus yang sedang hot isu yang menyangkut sejauhmana aparat negara dalam proses pemulihan kondisi korban kejahatan. Kasus kekerasan yang dilakukan oleh Oknum Militer di Medan yang berpangkat sersan satu (sertu) divonis 10 (sepuluh) bulan dalam kasus pemukulan remaja inisial MHS usia 15 Tahun hingga meninggal dunia. Selain itu, ada juga vonis pidana dengan kewajiban membayar restitusi bagi oknum militer dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian, seperti divonis 10 bulan penjara dan restitusi Rp 12,7 juta untuk oknum militer yang menganiaya pelajar hingga tewas. Hal ini tentu menciderai proses penegakan hukum di Indonesia.
Kajian terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer I – 02 Medan tidak mengurangi rasa hormat terhadap putusan majelis. Namun jikalau dikaji dari filosofi pemidanaan dan filosofi yang berkembang di dalam sistem hukum pidana Indonesia, vonis yang dijatuhkan telah menjadikan wajah penegakan hukum di Indonesia menjadi serba mengkhawatirkan dapat atau tidaknya tercapai tujuan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum. Vonis itu dibacakan pada Tanggal 20 Oktober 2025 lalu dan menimbulkan kontroversi karena dinilai tidak mencerminkan proses penegakan hukum yang ideal. Hakim lalu menyatakan bahwa Sertu RP melanggar Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 190 Ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tepatnya pada Pasal 7 Juncto Pasal 8 Ayat 1 Juncto Pasal 30 Ayat 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022.
Vonis 10 Bulan dinilai belum tepat untuk sebuah tindak pidana materil yang mana telah ada korban jiwa melayang. Indikator kerugian hingga hilangnya nyawa orang tentu harus dibarengi dengan pertimbangan akurat dengan regulasi yang ada. Bahwa korban adalah anak dibawah umur yakni 15 Tahun, maka apabila mengenai konstruksi yuridisnya bisa dinyatakan sebagai upaya perlindungan anak. Vonis yang dijatuhkan selaman 10 bulan tentunya harus menjadi perhatian khusus, dimana peristiwa konkrit sudah ada yakni perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang. Sebenarnya kalau mengkaji dari aspek Victimology, klasifikasi korban tindak pidana terbagi menjadi dua aspek yakni directly victim dan indirectly victim. Korban langsung atau directly victim adalah mereka yang mengalami secara langsung peristiwa pidana yang mengalami kerugian secara fisik, psikis, dan kerugian ekonomi. Sedangkan indirectly victim yakni korban yang secara tidak langsung berdampak dari adanya peristiwa pidana. Nah mengacu pada peristiwa meninggalnya remaja di Medan yang dilakukan oleh oknum Militer, hal ini harus menjadi atensi khusus demi terjaganya filosofis pemidanaan di dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Unsur substansial mengenai peristiwa pidana yang menyebabkan melayangnya nyawa anak muda remaja berusia 15 (lima belas) tahun adalah menyangkut Pasal 359 KUHP. Pasal 359 KUHP mengatur tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain. Bunyi Pasal 359 KUHP yakni “Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.” Pasal ini mengatur pertanggungjawaban pidana bagi orang yang secara kelalaian menyebabkan kematian orang lain, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda. Dalam konteks pemulihan korban, meskipun pasal ini mengatur tentang pidana akibat kelalaian, korban atau ahli waris korban berhak mengajukan restitusi sebagai ganti kerugian yang diderita akibat tindak pidana tersebut.
Restitusi dapat berupa ganti kerugian materiil dan imateriil, biaya perawatan medis, kerugian lain terkait proses hukum, serta kompensasi yang diatur lebih lanjut dalam Perma No. 1 Tahun 2022 tentang tata cara pengajuan restitusi dan kompensasi korban tindak pidana. Permohonan restitusi dapat diajukan korban atau ahli warisnya kepada pengadilan melalui penuntut umum atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan dilakukan paling lama 90 hari sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jadi, Pasal 359 KUHP mengatur pidana bagi pelaku yang lalai menyebabkan kematian, dan korban sebagai pihak yang dirugikan dapat mengajukan restitusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk pemulihan kerugian korban.
Vonis yang dijatuhkan adalah selain penjara selama 10 (sepuluh) bulan, tapi juga adanya restitusi sebesar Rp 12, 7 Juta yang wajib dibayarkan kepada keluarga korban. Namun melihat dari nominal restitusi tersebut sangat jauh dari angka yang sewajarnya. Namun itu tidak terlepas dari ketidakadanya indikator kerugian korban tindak pidana untuk mentaksasi kerugian korban tindak pidana pasca adanya tindak pidana. Namun sejatinya hal ini menandakan kalau filosofis dalam hukum pidana Indonesia belum sepenuhnya beralih dari offender oriented menuju victim oriented. Kalaulah filosofis itu sudah beralih kepada Victim oriented maka bisa dilihat bahwa restitusi yang dibebankan kepada pelaku juga sudah pasti lebih dari amar putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim.
Paradigma Victim oriented demikian yang harus dibangun oleh dunia peradilan Indonesia, agar di kemudian hari korban-korban tindak pidana yang telah mengalami kerugian secara fisik, psikologis, dan kerugian finansial dapat direcovery dengan adanya pemulihan korban melalui restitusi.Kesimpulannya bahwa penerapan filsafat hukum alam dalam perlindungan korban kejahatan di Indonesia menuntut hukum pidana menyeimbangkan hak dan perlindungan antara pelaku dan korban, menjadikan korban sebagai subjek hukum yang mendapatkan perhatian penuh dalam proses pemidanaan.























































Leave a Review