Katacyber.com | Tapaktuan – Paguyuban Pemuda dan Mahasiswa Kecamatan Kluet Tengah menegaskan bahwa pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Beri Mineral Utama (BMU) oleh Pemerintah Aceh adalah langkah yang paling tepat, adil, dan berpihak pada masyarakat. Keputusan ini bukan bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan upaya menyelamatkan lingkungan dan masa depan rakyat Kluet Tengah.
Ketua Paguyuban Pemuda dan Mahasiswa Kluet Tengah, Surya Ramadhan, yang juga Putra Daerah Kluet, Ketua Ikatan Pemuda Mahasiswa Kluet (IPMA Kluet), dan Sekretaris Jenderal DEMA UIN Ar-Raniry, mengecam keras pihak-pihak yang mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) PT BMU.
Menurutnya, desakan semacam itu merupakan bentuk intervensi yang mengancam independensi peradilan dan mengabaikan suara masyarakat.
“Keputusan mencabut izin PT BMU adalah hasil perjuangan panjang masyarakat yang sejak lama menolak keberadaan tambang. Ini bukan tentang menolak investasi, ini tentang melindungi hak hidup rakyat, menjaga sumber air, hutan, dan memastikan keadilan ditegakkan,” kata Surya kepada wartawan, Minggu (7/9/2025).
Surya menjelaskan bahwa pencabutan izin dilakukan setelah serangkaian peringatan, teguran, dan evaluasi yang dilakukan Pemerintah Aceh. Hasilnya menunjukkan PT BMU tidak mematuhi kewajiban operasional, lalai terhadap aspek lingkungan, dan gagal memberi rasa aman bagi masyarakat sekitar.
“Kalau investasi hanya membawa kerusakan, mencemari sungai, dan membuat rakyat hidup dalam ketakutan, itu bukan investasi. Itu bencana yang disamarkan dengan nama pembangunan. Investasi yang benar adalah yang menciptakan lapangan kerja, menjaga lingkungan, dan memberi harapan masa depan, bukan menghancurkannya,” tegas Surya.
Sebagai putra daerah, Surya mengaku mendengar langsung keluhan dan penolakan warga Kluet Tengah sejak awal. Masyarakat khawatir hutan rusak, sumber air hilang, dan ancaman banjir serta longsor meningkat jika tambang terus beroperasi.
“Penolakan ini bukan emosi sesaat. Ini suara hati rakyat yang ingin mempertahankan tanah dan sumber hidup mereka. Mereka ingin tetap bisa bertani, beternak, dan hidup tenang tanpa takut air sungai beracun atau lahan mereka hilang,” ujarnya.
Surya juga menyoroti dampak sosial yang ditimbulkan oleh keberadaan tambang. Menurutnya, kehadiran PT BMU justru memicu keresahan, konflik horizontal, dan ketegangan antara masyarakat dan aparat.
“Kita sudah melihat bagaimana tambang ini membawa masalah sosial, bukan solusi. Kalau dibiarkan, bukan hanya lingkungan yang rusak, tapi juga harmoni sosial warga,” tambahnya.
Terkait PK yang diajukan PT BMU, Surya menilai peluangnya sangat kecil karena tidak disertai novum baru.
“PK tanpa bukti baru hampir pasti ditolak. Kami percaya MA sebagai benteng terakhir keadilan akan berdiri tegak, tidak tunduk pada tekanan, dan tetap berpihak pada kebenaran,” tegasnya.
Surya mengajak seluruh masyarakat Aceh, aktivis lingkungan, dan mahasiswa untuk ikut mengawal proses hukum ini agar tidak ada intervensi terhadap MA.
“Ini bukan hanya soal Kluet Tengah, ini soal masa depan Aceh. Jangan sampai keputusan yang sudah adil dibatalkan hanya karena tekanan dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Kita harus berdiri bersama mengawal keadilan,” serunya.
Surya menegaskan kembali bahwa ia dan masyarakat mendukung investasi, tetapi investasi yang bersih, profesional, dan berpihak pada rakyat.
“Kami bukan anti-investasi. Kami akan menyambut dengan tangan terbuka jika ada perusahaan yang benar-benar taat aturan, peduli lingkungan, dan membawa kesejahteraan nyata. Tetapi PT BMU telah gagal memenuhi semua itu. Karena itu, pencabutan izinnya adalah keputusan yang paling adil untuk rakyat dan lingkungan,” pungkasnya.























































Leave a Review