42 Anak Terdata Berisiko Stunting, Kejati Aceh Launching Program Adhyaksa Peduli Stunting di Abdya

Katacyber.com | Blangpidie – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dalam rangka Launching Program Adhyaksa Peduli Stunting yang dipusatkan di Puskesmas Kecamatan Babahrot, Sabtu (4/1/2026).

Dalam sambutannya, Yudi Triadi menegaskan bahwa program Adhyaksa Peduli Stunting bukan sekadar aksi sosial, melainkan bagian dari transformasi Kejaksaan sebagai institusi yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga berperan aktif mengawal pembangunan nasional, khususnya di bidang kesehatan masyarakat, ketahanan keluarga, dan kesejahteraan sosial.

Ia menyampaikan bahwa stunting merupakan persoalan serius karena berdampak langsung terhadap pertumbuhan fisik, perkembangan otak, serta produktivitas anak di masa depan. Oleh sebab itu, penanganan stunting menjadi prioritas nasional.

“Kemarin saya bersama para gubernur, bupati, dan wakil bupati juga hadir dalam pembahasan program nasional, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG). Ini menjadi program strategis Presiden agar ke depan generasi bangsa Indonesia tumbuh sehat, cerdas, dan kuat,” ujar Yudi Triadi.

Ia juga menceritakan pengalaman Presiden saat melakukan kunjungan ke wilayah Indonesia timur, di mana masih ditemukan anak-anak usia SMP dengan postur tubuh setara anak SD kelas rendah akibat kekurangan gizi. Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar lahirnya program prioritas pemerintah dalam pencegahan stunting.

Sejalan dengan itu, Kejaksaan turut mengambil peran melalui inovasi unggulan Adhyaksa Peduli Stunting yang telah berjalan selama tiga tahun terakhir. Program ini bahkan masuk sebagai finalis penilaian Kementerian PAN-RB.

“Tahun ini, Kabupaten Aceh Barat Daya menjadi daerah pertama yang kami kunjungi. Tentu ada skala prioritas. Kami hadir untuk menjadi bagian dari masyarakat Abdya dalam menyelesaikan persoalan stunting,” katanya.

Berdasarkan data tahun 2026, di Kabupaten Aceh Barat Daya tercatat sebanyak 30 anak masuk kategori wasting (menuju stunting) dan 12 anak berkategori stunting akibat kekurangan energi kronik.

Selain intervensi langsung, Kejaksaan juga mengoptimalkan peran Jaksa Pengacara Negara di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Mengacu pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2021, Kejaksaan memiliki fungsi strategis sebagai advocate general dalam pengawalan kebijakan publik dan perlindungan kepentingan negara.

Melalui bidang Datun, Kejati Aceh memberikan pendampingan hukum (legal assistance) kepada pemerintah provinsi, kabupaten/kota, hingga pemerintah gampong dalam pelaksanaan program stunting, termasuk pengelolaan dana desa yang dialokasikan untuk penanganan stunting. Selain itu, Kejaksaan juga menyediakan pendapat hukum (legal opinion) terhadap kebijakan anggaran stunting serta melakukan sosialisasi hukum agar penggunaan dana publik berjalan sesuai ketentuan.

Dalam pelaksanaan program ini, Kejati Aceh turut melibatkan sejumlah pemangku kepentingan dan donatur melalui skema Corporate Social Responsibility (CSR), di antaranya PT Bank Aceh Syariah, PT Bank Syariah Indonesia, PT PLN, PT PTPN IV Regional 6, PT Pupuk Iskandar Muda, dan PT Pertamina.

Yudi Triadi mengapresiasi dukungan seluruh pihak yang telah berkontribusi sejak tahun 2022 hingga 2026, termasuk para tenaga medis seperti dokter, bidan desa, perawat, dan tenaga gizi di Puskesmas. Mereka akan berperan sebagai pelaksana teknis intervensi gizi di bawah supervisi Klinik Pratama Adhyaksa Kejati Aceh dengan tagline SIGAP (Siap Intervensi Gizi Anak Profesional).

“Anak-anak kita adalah bagian dari masa kini dan masa depan. Hari ini kita merawat mereka, kelak merekalah yang akan merawat bangsa. Mari bersama wujudkan Aceh bebas stunting, generasi sehat, Indonesia hebat,” pungkasnya.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi