Katacyber.com | Jakarta – Kasus kekerasan seksual di Indonesia kembali menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Sepanjang tahun 2024, Komnas Perempuan mencatat 20.471 kasus kekerasan seksual, dengan tiga bentuk tertinggi yaitu kekerasan berbasis elektronik (748 kasus), pelecehan seksual fisik (260 kasus), dan pemerkosaan (92 kasus). Data ini dipaparkan oleh Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog dalam Webinar Nasional DPP Serikat Rakyat Indonesia (SERINDO) pada Minggu, (07/12/2025).
Tia Rahmania menegaskan bahwa tingginya angka kekerasan seksual bukan lagi persoalan individu, tetapi telah menjadi masalah sosial, budaya, dan institusional yang serius. “Satu dari empat perempuan pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual. Ini bukan masalah biasa. Termasuk pemaksaan perkawinan anak yang merupakan bentuk kekerasan sebagaimana dimandatkan UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS,” ujarnya.
Menurutnya, kekerasan seksual akan terus berulang apabila masyarakat masih terjebak pada pandangan keliru seperti budaya patriarki, hierarki kuasa, victim blaming, rape culture, penghakiman pakaian korban, anggapan bahwa korban menikmatinya, hingga tabu pembicaraan seksualitas. Normalisasi kekerasan di lingkungan pendidikan, keluarga, hingga ruang digital juga memperparah situasi.
Tia yang juga Anggota Dewan Pakar Yayasan Lingkaran Indonesia Peduli (YLIP) menjelaskan bahwa kekerasan seksual menimbulkan dampak luas. Dampak psikologis dapat berupa depresi, kecemasan, disosiasi, dan self-blame; dampak kognitif muncul sebagai distorsi pikiran seperti “Ini salahku” atau “Tidak ada yang percaya”; dampak emosional meliputi rasa malu, marah, takut, hingga kehilangan harga diri; sementara dampak perilaku terlihat dari penarikan diri, self-harm, dan penyalahgunaan zat. Dalam relasi, korban kerap mengalami ketidakpercayaan dan trauma bonding.
“Dalam situasi ketika korban sering disalahkan, kita membutuhkan strategi perlawanan sosial yang konkret. Mulai dari kampanye edukasi publik, penciptaan ruang aman di kampus (support group, satgas, layanan konseling), digital advocacy, bystander intervention, hingga pelibatan laki-laki sebagai ally, bukan penonton,” jelasnya.
Dosen Psikologi Universitas Paramadina tersebut menilai bahwa meski UU TPKS telah menjadi fondasi hukum penting, implementasinya masih menghadapi banyak hambatan. “Victim blaming, stigma, serta keterbatasan layanan terpadu dan dukungan psikologis bagi korban masih menjadi tantangan besar,” terangnya.
Karena kekerasan seksual merupakan fenomena berbasis kekuasaan, bukan sekadar tindakan individual, maka solusi yang diperlukan harus sistematis, berlapis, dan melibatkan banyak aktor: individu, institusi, komunitas hingga negara.
“Pendekatan ini memastikan bahwa gerakan pencegahan maupun penanganan kasus tidak hanya bersifat simbolik, tetapi menjadi strategi perubahan sosial yang berbasis riset, sistem, dan keberlanjutan,” pungkasnya.






















































Leave a Review