Katacyber.com, Banda Aceh – Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh mengajak para nadzir/pengelola wakaf, pengurus masjid, dayah, dan lembaga keagamaan untuk segera mendaftarkan tanah wakaf agar memiliki kepastian hukum dan terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari.
Berdasarkan data Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama, di Kota Banda Aceh tercatat 540 lokasi tanah wakaf. Dari jumlah tersebut, 351 lokasi sudah bersertipikat, sementara 189 lokasi (35%) masih belum bersertipikat.
Arahan Menteri ATR/BPN: Sertipikasi Tanah Wakaf Gratis
Sejalan dengan upaya percepatan sertipikasi, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa pengurusan sertipikasi tanah wakaf diggratiskan/tanpa biaya, serta mendorong organisasi keagamaan untuk mendata dan segera mendaftarkan aset tanah wakaf atau rumah ibadah yang dimiliki.
Menteri Nusron juga mengingatkan bahwa sertipikasi wakaf penting untuk mencegah konflik, apalagi nilai tanah terus meningkat dan berpotensi memunculkan sengketa di kemudian hari.
Kenapa Sertipikat Wakaf Itu Penting?
Sertipikasi tanah wakaf membantu memastikan:
- status tanah wakaf jelas dan terlindungi,
- penggunaan tanah tetap sesuai amanah wakif,
- meminimalkan risiko klaim pihak lainatau konflik batas/waris.
Secara umum, pendaftaran tanah wakaf juga dikenal tanpa pungutan biaya (gratis) untuk proses sertipikasi wakaf pertama kali.
Ayo Lengkapi Dokumen dan Konsultasi
Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh mengimbau para nadzir/pengelola wakaf yang tanah wakafnya belum bersertipikat agar segera melengkapi berkas dan berkonsultasi melalui kanal informasi resmi/layanan konsultasi kantor, sehingga proses pendaftaran bisa berjalan lebih cepat dan tertib.


























































Leave a Review