Usut Perizinan PT. LMR: YAC Laporkan PT.LMR Ke KPK dan Ombusman RI

Katacyber.com | Jakarta – Aktivis Youht Againts Coruption (YAC), Suyanto  resmi melaporkan PT Linge Mineral Resource (LMR) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia pada Jumat, 8 Maret 2024.

Selain ke KPK, YAC juga melaporkan PT LMR yang berencana menambang emas di Linge Abong Aceh Tengah ke Ombudsman Republik Indonesia.

Suyanto mengatakan runtunan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT LMR, diduga banyak bertentangan dengan aturan dan maladministrasi. Sehingga disinyalir adanya praktik gratifikasi pada izin penerbitan.

“Laporannya sudah kami serahkan ke KPK dan Ombudsman RI. Kami menilai, selain merusak lingkungan, proses penerbitan IUP PT LMR banyak melabrak aturan dan diduga adanya maladministrasi dalam prosesnya,” ungkapnya.

Begitu juga Wilayah Izin Pertambang (WIUP), kata dia, berada di kawasan hutan dan telah melanggar Qanun RTRW Aceh Tengah. Karena peruntukan wilayah tersebut bukan untuk pertambangan.

Suyanto menambahkan, IUP PT LMR tersebut sebelumnya pernah dicabut oleh menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia pada April 2022. Namun disayangkan keputusan tersebut kembali dibatalkan oleh menteri Investasi/BKPM  29 agustus 2022.

Ia menilai keputusan tersebut menyalahi Undang-Undang (UU) Minerba 2023 dan UU nomor 11 tahun 2006, tentang Pemerintah Aceh.

“Kewenangan perizinan pertambangan di kementerian ESDM. Apalagi Aceh juga memiliki kewenangan penuh mengelola sumber daya alamnya yang diatur dalam UU nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Suyanto menyebutkan diduga adanya praktik gratifikasi dilakukan PT LMR, yang melibatkan pemerintah dalam penerbitan IUP PT LMR

Ditambah lagi, berdasarkan laporan investigasi majalah tempo berjudul “Menteri Bahlil Dalam Kisruh Pencabutan Izin Pertambangan” yang membahas terkait dugaan penyalahgunaan wewenang izin oleh Menteri Investasi/BKPM.

“Ini memperkuat dugaan kami. Karena PT LMR juga termasuk salah satu dari 2000 lebih izin yang dicabut dan diaktifkan kembali oleh Menteri Investasi,” ujarnya.

Selanjutnya mantan Ketua Umum HMI Cabang Takengon tersebut, juga mengajak mahasiswa dan masyarakat Aceh yang selama ini konsisten menolak Tambang PT LMR sama-sama mengawal dan menolak rencana eksploitasi di tanah Gayo.

“Ini harus dikawal bersama, jangan sampai kita lalai dengan isu – isu yang lain dan tiba – tiba perusahaan tersebut sudah beroperasi di Aceh Tengah,” tutupnya.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi