Oleh: Faris Al Fadhil
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
Perlindungan hukum untuk para pekerja Indonesia ialah merupakan hal yang sangat penting untuk penulis kaji karena pada dasarnya bisa kita lihat sendiri, sudah banyak kasus yang sering terjadi sangat merugikan bagi para pekerja migran. Mulai dari penipuan dari agensi pengirimnya, penganiayaan, pelecehan seksual, dan yang lebih memprihatinkan yaitu eksploitasi anak dibawah umur. Hal ini kemudian yang menjadi alasan bagi penulis untuk mengupasnya secara lebih mendalam dengan cara menggabung beragam aspek hukum mulai dari hukum ketenagakerjaan, hukum pidana dan hak asasi manusia dan ada beberapa Undang-Undang yang mendukung opini penulis yang akan saya cantumkan di dalam sini.
Dalam hal ini penulis mengambil salah satu kasus yang sangat menggemparkan bagi warga Indonesia pada waktu bulan september yang lalu, kemudian diberitakan pada saat itu ada seorang korban yang meceritakan tentang pengalaman pahit yang dialaminya korban dan beberapa WNI yang tertarik dengan lowongan pekerjaan yang bagus di salah satu media sosial dan tergiur dengan gaji beserta fasilitas yang akan didapatkan bila bekerja sebagai Customer Service, pada keterangan dalam pekerjaan di media sosial itu. Lalu kemudian saat mereka berada di Negara Kamboja pada awalnya mereka sangat senang menerima pekerjaan yang dijanjikan, namun ada kenyataan pahit yang harus korban terima tatkala menjadi korban TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), atau dalam bahasa kerennya itu Human Trafficking .
Selanjutnya mereka kemudian dipaksa menjadi salah satu Admin situs judi online di negara Kamboja dan ironisnya mereka juga tertahan oleh pihak imigrasi Kamboja melihat fakta menyedihkan penulis memberi perumpamaan dalam salah satu pepatah lama seperti “sudah jatuh, kemudian tertimpa tangga pula” mungkin inilah gambaran nasib mereka pada masa itu, merasa ditipu dan dijebak oleh orang jahat yang hanya memanfaatkan mereka untuk mencapai keinginan busuk dengan cara memperdaya mereka dengan iming-iming yang menarik bagi mereka.
Selanjutnya seorang perwakilan dari korban tidak tinggal diam dan berusaha untuk menyelamatkan dirinya dan beberapa rekanya yang menjadi korban dengan cara meminta bantuan dari perwakilan pemerintah Indonesia Di Kamboja. Namun nahas permintaan bantuan ini tidak digubris oleh pihak perwakilan pemerintah Indonesia. Lalu mereka mencoba lagi dan dengan hasil yang nihil yang berujung pada tertahannya mereka di pihak imigrasi. Kemudian kisah mereka ini terdengar sampai ke telinga Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sidoarjo, Ainun Amalia dalam pernyataannya pihaknya akan menyelidiki agen atau penyalur TKI yang membuat korban terjebak di Kamboja. “Kita koordinasikan juga dengan BP2MI dan kepolisian untuk menindaklanjuti itu apakah ilegal agen atau penyalur tersebut’,” kata Ainun.
Terkait masalah ini perwakilan pemerintah Indonesia dinilai lalai dalam mematuhi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Pasal 19 dari undang – undang ini menyatakan bahwa perwakilan diplomatik Indonesia wajib untuk memberikan perlindungan, pengayoman dan bantuan hukum kepada warga negara Indonesia di Luar negeri.
Untuk dasar hukum lainya ada Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 tentang Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Undang-Undang ini di dalam isinya sudah mengatur perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi pekerja migran indonesia yang tercantum dalam Pasal 15 Ayat (2) selanjutnya jika dilihat dari perspektif pidananya adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO).
Oleh karena itu penulis berpendapat bahwa negara Indonesia sudah sangat baik dalam membuat beragam aturan serta kebijakan tentang masalah ini. Namun adakalanya pemerintah lalai dalam penegakan hukumnya, oleh karena itu dalam pelaksaanaan penegakan hukum terkait masalah ini perlu di gembleng lagi supaya bisa menciptakan keadaan yang aman dan tentram, nyaman bagi warga negara Indonesia baik yang di dalam negeri maupun yang diluar negeri. Hal ini menurut penulis senada dengan isi Pancasila nomor (2) ’’Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab.’’ dan nomor (5) ’’Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.’’ Penulis Juga berharap agar nasib para pekerja migran di luar negeri baik dan aman sentosa dan membawa kabar yang baik untuk keluarganya dan orang yang disayangi ke tanah air saat mereka pulang nanti serta sukses dalam pekerjaanya tanpa ada pihak yang mengintervensi dan kejadian seperti ini tidak terulang lagi di kemudian hari.
Leave a Review