Spanduk Larangan Organisasi Eksternal Terpampang di FEBI UIN Ar-Raniry, Ketua HMI FEBI; Itu Sikap Pengecut

Katacyber.com | Banda Aceh – Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Ar-Raniry mengecam tindakan sekelompok oknum mahasiswa yang memasang spanduk berisi larangan bagi organisasi eksternal kampus untuk masuk ke lingkungan kampus. Menurutnya, aksi tersebut merupakan tindakan pengecut yang tidak mencerminkan semangat intelektual mahasiswa. Selasa, (30/09/2025).

Ia menilai, pemasangan spanduk secara sembunyi-sembunyi hanya akan menciptakan provokasi dan memperkeruh suasana akademik.

“Mahasiswa itu seharusnya berani menyampaikan sikap secara terbuka, bukan dengan cara pengecut memasang spanduk yang bisa memecah belah,” tegas Ketua HMI FEBI UIN Ar-Raniry.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keberadaan organisasi eksternal kampus merupakan bagian dari dinamika mahasiswa yang tidak bisa dihilangkan begitu saja. Organisasi tersebut, menurutnya, justru menjadi wadah pembelajaran dan penguatan kapasitas kader bangsa.

“Kita perlu ruang yang sehat untuk berdialektika, bukan malah menutup diri dari organisasi. HMI sejak awal berdiri ikut berkontribusi bagi pengembangan SDM dan pengabdian masyarakat,” tambahnya.

Ketua HMI FEBI UIN Ar-Raniry juga mengajak seluruh mahasiswa untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang memecah belah, serta mengedepankan dialog terbuka dalam menyikapi perbedaan pandangan di lingkungan kampus.

Menurut Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa, regulasi ini memberikan ruang kepada organisasi mahasiswa ekstra kampus (organisasi eksternal) untuk beraktivitas di lingkungan perguruan tinggi dengan pengawasan rektor melalui unit yang disebut UKMPIB (Unit Kegiatan Mahasiswa Pengawal Ideologi Bangsa).

Dalam praktiknya, banyak fakultas maupun universitas menyusun peraturan rektor atau tata tertib fakultas yang mengatur lebih rinci mengenai izin, persyaratan, serta batasan bagi organisasi eksternal yang ingin mengadakan kegiatan di kampus.

Sebelumnya, ada SK Dirjen DIKTI Nomor 26/DIKTI/KEP/2002 yang secara tegas melarang aktivitas organisasi ekstra kampus di lingkungan perguruan tinggi. Namun, kebijakan tersebut kemudian diperbarui lewat Permenristekdikti 55/2018 agar organisasi eksternal tetap dapat beraktivitas selama sesuai dengan ketentuan pembinaan ideologi bangsa.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi