Sosialisasi Hukum, YPB HAM Pidie Gelar Duek Pakat.

Katacyber.com | Sigli – Yayasan Pos Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (YPB HAM) Pidie sukses menggelar kegiatan Duek Pakat Bersama Masyarakat tentang Rohingya di Aceh. Rabu, 3 Juli 2024.

Kegiatan yang dilaksanakan di Meunasah Gampong Kulee Kecamatan Batee berlangsung antusias dan sukses.

Duek Pakat tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari sosialisasi kesadaran hukum terhadap masyarakat lokal terdampak dari pengungsi Rohinya, masyarakat disuguhkan pemahaman tentang Hak Asasi Manusia (HAM), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Perlindungan Perempuan dan Anak.

Yayasan Pos Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (YPB HAM) Pidie menggelar kegiatan Duek Pakat Bersama Masyarakat tentang Rohingya di Aceh. Rabu, 3 Juli 2024.

Dihadiri dan dibuka secara resmi oleh Camat Kecamatan Batee, Bakri Abbas. Dalam sambutannya, ia menyampaikan pentingnya kesadaran hukum dalam menyikapi Rohingya jangan sampai masyarakat kita jadi korban.

“Rohingya juga manusia yang melekat padanya HAM dan aturan kepengungsian, kita harus menghargai dan memperlakukan mereka dengan layak,” kata Bakri.

Umar Mahdi, Akademisi Universitas Jabal Ghafur (Unigha) Sigli dalam materinya menyampaikan pentingnya mengetahui landasan yuridis penanganan pengungsi, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.

“Apapun alasannya kekerasan terhadap Rohingya itu dilarang, mereka menjadi tanggung jawab dari PBB dan UNHCR. Indonesia belum meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967, kita memiliki aturan HAM dan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang pengungsi dari luar negeri,” jelasnya.

Sementara itu, Zulkarnain, pemateri dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pidie mengatakan selama ini kita merespon isu TPPO dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Keuchik dan Muspika.

Dimoderatori oleh Heri Saputra, pertanyaan-pertanyaan masyarakat disambut pemateri dengan jawaban yang logis, harmonis dan penuh antusias.

Cut Farhani, Manajer Program kegiatan Duek Pakat Bersama Masyarakat tentang Rohingya di Aceh, setelah dilaksanakan di Gampong Kulee, Kecamatan Batee dan Gampong Leuen Kecamatan Padang Tiji, akan dilaksanakan di Gampong Kuala Parek, Aceh Timur dan Gampong Ulee Blang Manee, Lhokseumawe.

Sementara itu, Direktur Yayasan Pos Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (YPB HAM) Pidie, Said Safwatullah menyampaikan terima kasih kepada Keuchik dan tokoh masyarakat Gampong Kulee yang telah membuka kesempatan diskusi tentang hukum dan pengungsi Rohingya.

“Kesadaran hukum tentang kehadiran pengungsi Rohingya adalah yang sangat penting, memastikan warga kita tidak tersandung hukum,” tutupnya.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi