Katacyber.com | Kutacane – Gabungan Pengusaha Kontraktor Indonesia (GABPKIN) Aceh Tenggara mengkritisi penambahan syarat dalam proses pelelangan proyek fisik di Kabupaten Aceh Tenggara.
Dalam surat resmi yang ditujukan kepada Kepala Dinas PUPR Aceh Tenggara, GABPKIN menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip dasar pengadaan yang terbuka, transparan, dan bersaing, (29/04/2025).
Ketua DPC GABPKIN Aceh Tenggara, Suhardi, menegaskan bahwa penambahan syarat berupa kewajiban melampirkan surat dukungan material onsite atau Galian Golongan C serta salinan izin galian tidak memiliki dasar regulasi yang kuat.
Ia menyebut, “Penambahan persyaratan ini bukan hanya tidak sesuai dengan Standar Dokumen Pemilihan, tetapi juga berpotensi menciptakan persaingan tidak sehat”.
Menurut GABPKIN, seluruh ketentuan terkait pengadaan telah diakomodir dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2021. Oleh karena itu, penambahan syarat di luar ketentuan tersebut dianggap sebagai akal-akalan yang disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kelompok Kerja Pemilihan (Pokmil).
Melalui surat bernomor 01/DPC GABPKIN-AGARA/IV/2024 tersebut, GABPKIN juga menyinggung bahwa Aceh Tenggara termasuk zona merah menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga kewaspadaan terhadap praktik yang berpotensi menimbulkan korupsi harus ditingkatkan.
“Kami menerima banyak pengaduan dari rekanan, baik dari dalam maupun luar daerah, mengenai kebijakan ini,” ujar Suhardi.
Ia berharap agar pihak Dinas PUPR serta pengguna anggaran di lingkungan Pemkab Aceh Tenggara dapat mematuhi regulasi nasional dan menghindari praktik yang merugikan iklim usaha yang sehat.
Surat tersebut juga ditembuskan ke berbagai lembaga seperti LKPP, KPK Wilayah Aceh, KPPU Wilayah Sumatra, IPFI, Kejaksaan Tinggi Aceh, hingga Bupati Aceh Tenggara.























































Leave a Review