Katacyber.com | Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Serikat Rakyat Indonesia (DPP SERINDO) menolak keras wacana revisi Undang-Undang Pilkada yang berpotensi mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Penolakan tersebut disampaikan melalui siaran pers resmi bernomor 02/DPP-SERINDO/I/2026, Kamis, (08/01/2026).
DPP SERINDO menilai rencana tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanat Reformasi dan perampasan hak konstitusional rakyat. Sejak 2005, rakyat Indonesia telah memiliki hak untuk memilih kepala daerah secara langsung sebagai wujud kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi.
“Pemilihan langsung menjamin kesetaraan hak setiap warga negara untuk memilih dan dipilih. Mengembalikan kewenangan itu ke DPRD merupakan langkah mundur dan bentuk nyata perampasan kedaulatan rakyat,” tegas DPP SERINDO dalam pernyataannya.
Menurut SERINDO, terdapat sejumlah alasan mendasar penolakan terhadap Pilkada melalui DPRD. Pertama, mekanisme tersebut dinilai sebagai kemunduran demokrasi karena memindahkan mandat rakyat kepada segelintir elit politik di parlemen daerah. Demokrasi, menurut mereka, bersifat inklusif dan tidak boleh direduksi menjadi transaksi kekuasaan elit.
Kedua, Pilkada melalui DPRD dinilai rawan menyuburkan praktik politik transaksional, seperti politik uang dan dagang sapi, karena berlangsung dalam ruang tertutup. Kondisi ini dinilai akan menutup peluang bagi calon alternatif yang tidak memiliki kedekatan dengan elit partai politik.
Ketiga, mekanisme tersebut dianggap berpotensi memutus hubungan akuntabilitas antara kepala daerah dan rakyat. Kepala daerah yang dipilih DPRD dinilai lebih bertanggung jawab kepada partai politik pengusung dibandingkan kepada masyarakat luas.
Sementara itu, alasan efisiensi anggaran yang kerap dikemukakan untuk mendukung Pilkada tidak langsung dinilai sebagai dalih yang keliru. SERINDO menegaskan bahwa biaya tinggi Pilkada seharusnya dijawab dengan perbaikan regulasi, penegakan hukum, serta reformasi penyelenggaraan Pemilu, bukan dengan menghapus hak pilih rakyat.
Atas dasar itu, DPP SERINDO mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk menghentikan pembahasan pengembalian Pilkada ke DPRD. Mereka juga menyerukan kepada partai politik agar tetap menjadi pilar penjaga kedaulatan rakyat, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu menolak segala bentuk pelemahan demokrasi.
“Pilkada langsung adalah capaian besar demokrasi Indonesia yang wajib dijaga. Kami berkomitmen untuk terus mengawal isu ini dan melawan setiap upaya pengkhianatan terhadap kedaulatan rakyat,” tegas DPP SERINDO.





















































Leave a Review