Seleksi Anggota BPK, Ajang Regenerasi Koruptor

Oleh : Danu Abian Latif
Penulis Buku Opini Nakal untuk Indonesia

Sistem pemilihan anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) masih kental akan kepentingan para komplotan partai politik , banyaknya kasus korupsi yang melibatkan para elit politik Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) seharusnya menjadi perhatian serius.

BPK merupakan instansi negara yang berwenang dalam menjaga dan memeriksa laporan keuangan lembaga negara untuk memastikan ada atau tindak pelanggaran korupsi, tapi sayangnya BPK yang di harapkan menjadi perwakilan rakyat dalam mengawasi pelanggaran korupsi malah menjadi tersangka pelaku korupsi.

Lembaga tertinggi negara yang seharusnya menjadi andalan dalam upaya pembangunan, kini berubah menjadi arena jual beli korupsi,  para personil auditor negara yang menentukan penggunaan kelola anggaran publik berisikan orang-orang titipan partai politik yang haus akan kepentingan.

Permainan korupsi BPK seolah sudah menjadi budaya, bahkan seperti ada buku panduannya, praktik korupsi ikan kakap hingga ikan paus dengan modus jual beli status hasil audit baik itu dalam lini daerah maupun kementrian telahmenjadi komoditas dagang yang laris di perjual belikan.

Tawar-menawar harga agar mendapatkan rekayasa kerugian negara pun bebas di lakukan guna selamat dalam dugaan korupsi, uang suap dari jual status hasil audit inilah yang membuat para legislator yang lolos di senayan berbondong-bondong mendaftar menjadi anggota BPK.

Tapi sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga, banyak kasus yang menjerat elit politik BPK karena permainan yang kurang cantik, kasus yang paling tersorot adalah terlibatnya 2 auditor BPK yang meminta uang dengan nilai Rp.12 miliar dalam upaya untuk merubah laporan keuangan menjadi predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), ini adalah salah satu contoh dari banyaknya kasus korupsi yang melibatkan anggota BPK.

Banyaknya kasus korupsi yang melibatkan BPK seharusnya menjadi sinyal kuat harus ada perbaikan ekstra dalam seleksi anggota BPK, pasalnya proses audit oleh para auditor BPK sangat rentan akan kontaminasi kepentingan partai politik merupakan persoalan yang serius.

Seleksi anggota BPK harus di perbaiki, memastikan auditor BPK terbebas dari kontaminasi atau intervensi kepentingan partai politik tertentu, salah satu langkahnya merevisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan tentang mendelegasikan pemilihan anggota kepada DPR, hal tersebut yang menjadi dalang anggota BPK sudah terkontaminasi kepentingan partai tertentu.

Jika ingin BPK menjadi instansi auditor keuangan negara yang bersifat independen, jujur, profesional dan berintegritas, DPR harus berkomitmen untuk merevisi undang-undang tersebut dan membuat sistem seleksi anggota BPK yang lebih terbuka dan transparan, sehingga di harapkan dapat melahirkan BPK yang bebas dari kepentingan partai politik tertentu.

Tapi apabila hal ini terus di biarkan maka BPK akan menjadi arena tarung para generasi koruptor baru, seperti kini banyak para politisi yang berlumuran kasus maju menjadi anggota BPK, sistem pemilihan anggota BPK seperti ini sudah jelas akan melahirkan koruptor baru.

Siapa yang tidak tergiur akan posisi potensial ladang uang, BPK yang menjadi pusat transaksi memoles datang keuangan agar merubah laporan keuangan menjadi predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), merupakan sektor siap yang paling menjanjikan, siapapun akan berani membayar mahal untuk mendapatkan berkas dengan Lebel WTP.

BPK merupakan Badan Pengelolaan Korupsi, bukan lagi Badan Pengelolaan Keuangan, audit yang di lakukan ya merupakan senjata ketika menjadi auditor dalam mengancam keselarasan data, hingga para target dari auditor BPK mau tidak mau harus membayar suap agar lolos dari tersangka korupsi.

Mengingat dari hal tersebut potensi korupsi yang sangat besar di lakukan oleh personil BPK hanya ada 2 opsi saja, memperbaiki sistem seleksi BPK agar terhindar dari kontaminasi kepentingan partai politik sehingga dapat menjalankan secara sebenar-bernarnya tugas dan fungsinyaatau bubarkan saja BPK  karena adanya mereka yang jauh dari tugas dan fungsinya menjadi alat korupsi yang tersistematis.

Maka dari pada itu perlu adanya perhatian khusus dalam menyingkapi hal ini oleh penegak hukum dan pemangku kebijakan tertinggi, perhatikan dan evaluasi instansi atau lembaga apakah berjalan dengan tugas dan fungsinya, apabila lembaga dan intansi tersebut jauh memberikan dampak positif dari fungsinya coba di kaji ulang dan diperbaiki , sekiranya tidak ada perbaikan lebih baik bubarkan saja.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi