Satresnarkoba Polres Abdya Ungkap Kasus Ganja 6,21 Gram di Manggeng, Satu Petani Diamankan

Katacyber.com | Aceh Barat Daya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat Daya berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Desa Lhung Baru, Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti ganja seberat 6,21 gram bruto, Sabtu, (24/01/2026).

Pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang warga yang diduga menyimpan narkotika di rumahnya. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggeledahan di kediaman terduga pelaku sekitar pukul 01.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus narkotika jenis ganja yang dibalut kertas warna cokelat dengan berat 6,21 gram bruto. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone merek Redmi warna biru yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.

Terduga pelaku berinisial MS (50), seorang petani/pekebun yang merupakan warga Desa Pante Pirak, Kecamatan Manggeng. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Mapolres Aceh Barat Daya untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Pihak Polres Aceh Barat Daya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak seluruh lapisan masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Dengan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan Aceh Barat Daya dapat terbebas dari ancaman narkoba yang merusak generasi.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi