446 Kantah Terapkan Pengukuran Terjadwal, Warga Dijanjikan Kepastian Waktu Layanan

Katacyber.com | Jakarta – Sebanyak 446 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia telah menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat, mulai dari pengajuan permohonan hingga selesainya hasil pengukuran, dengan masa tunggu maksimal tujuh hari dan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) paling lama lima hari setelah pengukuran dilakukan, Senin (17 Agustus 2026).

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengatakan layanan tersebut merupakan bagian dari transformasi pelayanan yang diluncurkan Kementerian ATR/BPN.

Menurutnya, melalui sistem Pengukuran Terjadwal, proses pelayanan mulai dari pendaftaran hingga penyelesaian dapat dilakukan dalam waktu kurang dari 12 hari.

“Mulai dari daftar sampai jadi, kurang dari 12 hari sudah jadi. Ini saya syukur alhamdulillah, untuk 446 Kantah sudah kita laksanakan Pengukuran Terjadwal. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Nusron dalam acara Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat.

Dengan penerapan layanan tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian waktu dalam proses pengukuran tanah. Pelayanan juga menerapkan prinsip first in, first out (FIFO), sehingga permohonan yang lebih dahulu masuk akan diproses terlebih dahulu.

Mekanisme itu diharapkan dapat mengakhiri ketidakpastian waktu tunggu yang sebelumnya kerap dialami masyarakat saat mengajukan permohonan pengukuran tanah.

Nusron menegaskan, Kantah pada dasarnya harus mampu menyesuaikan jadwal pengukuran dengan kebutuhan pemohon selama kapasitas pelayanan memungkinkan.

“Jadi kalau seandainya ada pemohon datang ke Kantor BPN, minta diukur besok pun sudah siap, sudah bisa dipenuhi. Kecuali kalau pemohon minta jangan besok, minggu depan saja. Itu berarti karena permohonan, itu pun diperbolehkan,” kata Nusron.

Secara nasional, masa tunggu layanan pengukuran tanah di Kantah saat ini disebut telah mencapai rata-rata nol hingga satu hari. Meski demikian, masih terdapat empat Kantah dengan masa tunggu di atas tujuh hari, yakni Kantah Kabupaten Nias, Kabupaten Kuantan Singingi, Kota Batam, dan Kota Banjarmasin.

Kementerian ATR/BPN akan melakukan evaluasi terhadap sejumlah Kantah tersebut sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi agar standar waktu pelayanan dapat diterapkan secara optimal.

Nusron menambahkan, Pengukuran Terjadwal merupakan salah satu upaya Kementerian ATR/BPN dalam menghadirkan kepastian dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan.

“Jangan sampai rakyat itu putus asa, frustasi karena layanan publiknya tidak pasti. Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian kepada masyarakat,” tutupnya. (MW/JR)

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi