Rekonsiliasi Pasca Pilkada Aceh 2024

Oleh: Agusriadi

Pilkada aceh tahun 2024 sudah selesai, Kip Aceh telah melakukan rekapitulasi suara pada tingkatan pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati/walikota dan wakil bupati/walikota. Pemungutan suara telah terlaksana dengan lancar di 9.704 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 6.497 gampong atau desa, 290 kecamatan dan 23 kabupaten kota, pelaksanaan tahapan pilkada 2024 berjalan lancar dan sukses walaupun terdapat beberapa insiden di berapa daerah, jika kita bisa objektiv menilai pelaksaknaan tahapan pilkada kali ini sedikit lebih baik daripada periode periode sebelumnya.

Namun demikian pilkada kali ini bukan tidak ada kekurangan khususnya peningkatan ujaran kebencian di media sosial, penelitian aliansi jurnalis independent (AJI) dan Monash University Indonesia dilakukan sejak 1 Agustus hingga 23 November 2024 menempatkan Aceh diperingkat kedua dalam hal ujaran kebencian di platform media sosial dengan menganalisis 185.083 teks dari platform X (Twitter) dan TikTok.

Ujaran yang mengandung kebencian di media sosial didominasi oleh isu agama, akhlak, dan etika. Isu agama muncul bukan cuma di daerah yang kandidatnya beda agama, tapi juga yang agamanya sama. Narasi satu lebih saleh dibanding yang lain sangat mendominasi, seolah patokan utama seorang kandidat adalah kesalehannya.

Penelitian tersebut membuktikan adanya residu pembelahan yang terjadi antar pendukung dan patut untuk mendapat perhatian lebih dari berbagai stakeholder baik dalam pemilihan tingkat gubernur yang diikuti 2 pasangan calon maupun pemilihan tingkat bupati/walikota seluruhnya, ada narasi yang kadangkala menyebabkan ketersingungan dan ada opini yang kadangkala menyebabkan kesalahpahaman, Rekonsiliasi ini sangat penting agar dilakukan untuk merajut kembali kohesivitas sosial yang sempat tercabik sebagai efek dari pemilihan yang sangat melelahkan.

Rekonsiliasi
Rekonsiliasi adalah proses untuk mengembalikan atau menyatukan perbedaan, perselisihan, atau ketegangan antara dua pihak atau lebih, sehingga mereka bisa mencapai kesepakatan atau hubungan yang lebih harmonis. Rekonsiliasi dalam politik berarti upaya mengembalikan hubungan ke kondisi semula untuk membangun. Rekonsiliasi politik bertujuan agar seluruh elemen bangsa mengagendakan kembali ke berbagai masalah sosial yang kian bervariasi dan penuh tantangan.

Pengamat politik, Andrew Schapp dalam studinya pada tahun 2003 berjudul Political Reconciliation menjelaskan, rekonsiliasi politik adalah sebuah aspirasi yang menopang politik dengan membingkai sebuah pertemuan, di mana mereka dapat memperdebatkan kemungkinan dan syarat-syarat untuk bersatu.

Rekonsiliasi pasca-Pilkada adalah proses penyembuhan dan pemulihan hubungan antar individu, kelompok, atau partai politik yang terlibat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), setelah berlangsungnya kompetisi politik yang seringkali penuh ketegangan dan perbedaan pandangan.

Tujuan dari rekonsiliasi ini adalah untuk menciptakan kedamaian sosial, mengurangi polarisasi, dan memastikan keberlanjutan pemerintahan yang stabil, serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. Penting untuk dicatat bahwa rekonsiliasi bukanlah proses yang instan.

Dibutuhkan waktu, kesabaran, dan komitmen dari semua pihak untuk mewujudkannya dengan efektif. Rekonsiliasi penting untuk menjaga perdamaian, keharmonisan, dan transparansi dalam berbagai aspek kehidupan, baik di tingkat individu, sosial, maupun negara. Berikut adalah beberapa elemen penting menurut penulis untuk rekonsiliasi pasca Pilkada di Aceh:

  1. Menghargai Hasil Pemilu
    Setelah Pilkada, salah satu langkah awal dalam rekonsiliasi adalah menerima hasil pemilu dengan lapang dada, baik oleh pemenang maupun yang kalah. Pihak-pihak yang kalah harus menghormati keputusan suara rakyat dan mendukung pemerintahan yang terpilih demi kebaikan daerah. Beberapa daerah di Indonesia yang pernah mengalami ketegangan pasca-Pilkada akhirnya mampu melakukan rekonsiliasi melalui beberapa cara, seperti penyelenggaraan forum-forum dialog antar tokoh politik atau mengundang pihak-pihak yang berseberangan untuk bergabung dalam pemerintahannya dengan memberikan jabatan atau posisi di pemerintahan. Salah satu contoh yang cukup terkenal adalah rekonsiliasi yang terjadi setelah Pilkada DKI Jakarta 2017, di mana para calon yang kalah dan pendukungnya mulai menerima hasil dan mendukung pemerintahan terpilih demi kemajuan Jakarta.
  2. Memaafkan dan Mengurangi Permusuhan
    Pihak yang terlibat dalam Pilkada baik itu calon yang menang maupun yang kalah perlu membuka saluran komunikasi untuk membahas masa depan daerah. Ini bisa melibatkan pertemuan antara para calon, relawan, maupun partai politik, untuk mendiskusikan langkah-langkah ke depan yang bersifat konstruktif dan mengedepankan kepentingan publik. Seringkali, Pilkada meninggalkan luka emosional dan ketegangan politik antara kelompok pendukung. Proses rekonsiliasi mencakup upaya untuk memaafkan pihak-pihak yang terlibat dalam konflik politik dan mendorong saling menghargai untuk menyembuhkan perasaan tersebut. Sebagai contoh pertemuan yang terjadi pada 13 Juli 2019, ketika Prabowo Subianto bertemu dengan Jokowi di MRT Lebak Bulus, Jakarta. Pada saat itu, Prabowo yang sebelumnya adalah rival utama Jokowi dalam Pilpres 2019, menyatakan dukungannya kepada Jokowi untuk kepemimpinan lima tahun ke depan. Pertemuan tersebut dipandang sebagai langkah besar menuju rekonsiliasi politik, dengan Prabowo menyampaikan bahwa dia akan mendukung pemerintahan Jokowi.
  3. Inklusi dan Keterlibatan Semua Pihak
    Inklusi dan Keterlibatan Semua Pihak adalah konsep yang penting dalam menciptakan masyarakat yang adil dan setara, serta mencakup partisipasi aktif dari semua individu, tanpa terkecuali, dalam berbagai aspek kehidupan sosial, ekonomi, budaya, dan politik. Dalam upaya rekonsiliasi pasca pilkada proses ini sangat baik dan relevan sebagai upaya untuk mengajak semua pihak, termasuk yang kalah, untuk terlibat dalam proses pemerintahan atau pembangunan daerah. Ini bisa dilakukan dengan melibatkan mereka dalam penyusunan kebijakan atau memberikan ruang bagi suara-suara yang terpinggirkan untuk didengarkan, walau demikian upaya ini patut digaris bawahi untuk tidak terjebak dalam kondisi politik dagang sapi.
  4. Penguatan Demokrasi dan Kepercayaan Publik
    Rekonsiliasi juga harus melibatkan penguatan sistem demokrasi dengan memastikan bahwa proses Pilkada berikutnya lebih transparan, adil, dan inklusif, Pemerintah daerah yang terpilih harus mampu membuktikan bahwa mereka memimpin dengan integritas dan untuk kepentingan rakyat, agar kepercayaan publik terhadap proses demokrasi tetap terjaga, Rekonsiliasi memerlukan upaya untuk menghindari politik identitas yang dapat memperburuk perpecahan sosial. Para pemimpin perlu mengedepankan narasi yang menekankan persatuan dan kesejahteraan bersama daripada memanfaatkan perbedaan untuk kepentingan politik.

Sejarah membuktikan masyarakat Aceh memiliki keinginan yang kuat untuk mengakhiri konflik dan memulai kehidupan yang lebih baik. Keinginan untuk damai dan sejahtera mendorong banyak orang Aceh untuk lepas dari konflik yang berkepanjangan, proses sejarah tersebut membuktikan bahwa jika ada keinginan yang kuat tidak ada yang mustahil untuk menjadi lebih baik.

Sebagai masyarakat kita berharap para elit dapat mengesampingkan berbagai ego sektoral diantara merka serta dapat melakukan rekonsiliasi yang baik dan berwibawa dengan melibatkan berbagai stakeholder yang berkepentingan, sebagai masyarakat pula mari kita mendukung dan menghormati siapapun pemimpin yang terpilih pada proses demokrasi ini dan tetap melakukan kontrol yang sehat serta berimbang kedepannya agar berbagai kebijakan nanti bisa menuju ke arah pembagunan yang lebih baik.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi