Katacyber.com | Banda Aceh – Program Studi Doktor S3 Fiqh Modern Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh melaksanakan Rapat review Kurikulum dan singkronisasi mata kuliah untuk siberlakukan pada semester Ganjil 2024-2025 mendatang. Rapat review mata kuliah ini dilaksanakan di ruang Program Studi S3 Fiqh Modern, Banda Aceh. Jumat, 14 Juni 2024.
Program Studi Doktor S3 Fiqh Modern Pascasarjana UIN Ar-Raniry mengelar rapat evaluasi kurikulum dan singkronisasi mata kuliah. Rapat ini sangat penting mengingat Program Studi (S3) Fiqh Modern telah membuka 2 (dua) konsentrasi yaitu; Konsentrasi Hukum Ekonomi Syariah dan Konsentrasi Fiqh Perundang-undangan.
Kedua konsentrasi ini tetap berada di bawah naungan Program Studi S3 Fiqh Modern pada Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh. Kegiatan ini membahas secara komprehensif tentang kualifikasi mata kuliah yang akan diberlakukan, kaitannya dengan kualifikasi keilmuan mahasiswa yang ingin dicapai.
Selanjutnya pertemuan ini juga membahas tentang bobot SKS dari setiap mata kuliah, kualifikasi dosen tim pengajar pada setiap mata kuliah sebagai tim teaching dengan kombinasi setiap mata kuliah di ampu oleh dua orang profesor dan satu orang doktor sesuai dengan bidang ilmu yang ditentukan.
Hal ini disampaikan Staf Prodi S3 Fiqh Modern, Mutmainnah, S. Sos., sekaligus yang bertindak sebagai Notulensi pada rapat Rapat review mata kuliah tersebut kepada media ini, Jumat (14/06/2024).
Rapat review mata kuliah ini dipimpin langsung oleh Prof. Dr. Syahrizal Abbas, MA. yang juga merupakan Ketua Program Studi S3 Fiqh Modern. Serta turut dihadiri Syarifah Rahmatillah, MH; Sekretaris Program Studi, Bersama para guru besar pengajar (Dosen DTPS) pada Program Studi S3 Fiqh Modern, diantara Prof. Dr. Ali Abubakar, MA, (Guru Besar Bidang Filsafat Hukum Islam) Prof. Dr. Hasanuddin Yusuf Adan, M.C.L (Guru Besar Bidang Fiqh Siyasah) dan Prof. Dr. Armiadi, MA (Guru Besar Bidang Fiqh Muamalah).
Dalam pengantar Rapat Prof. Dr. Syahrizal Abbas, MA., menyatakan bahwa Prodi S3 Fiqh Modern merupakan program studi jenjang Strata Tiga (S3) yang memiliki keunikan dan kekhasan, mengingat di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), tidak memiliki nomenklatur Fiqh Modern. Pada beberapa PTKIN menggunakan nomenklatur Program Doktor (S3) Ilmu-ilmu Syariah dan/atau Hukum Islam seperti di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, UIN Banjarmasin UIN SU dan beberapa perguruan tinggi lainnya.
“Pembukaan Konsentrasi Hukum Ekonomi Syariah dan Konsentarsi Fiqh Perundang-undangan pada Prodi S3 Fiqh Modern, didasarkan pada kebutuhan hukum masyarakat di Indonesia. Perkembangan ekonomi dan keuangan syariah selama ini menuntut adanya riset dan kajian strategis sebagai fondasi keilmuan bagi pengembangan ilmu ekonomi dan keuangan syariah serta pratik pada lembaga-lembaga keuangan,” lanjut Prof. Dr. Syahrizal Abbas, MA.
“Demikian juga halnya dengan keberadaan fiqh perundang-undangan, sangat penting mengingat Aceh sebagai laboratorium pelaksanaan sayariat Islam dan upaya transformasi hukum fiqh dalam sistem hukum nasional. Pembentukan Qanun di Aceh misalnya, membutuhkan riset yang kuat pada level strata tiga, sehingga dapat menempatkan keberadaan hukum Islam (fiqh) menjadi pilar utama pembentukan hukum nasional Indonesia.” Tutupnya.
Leave a Review