Polemik Pengangkatan Seskab, Selamat Ginting: Ada Aturan yang Dilanggar

Pengamat komunikasi politik Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting.

Katacyber.com ǀ Jakarta – Pengamat komunikasi politik dari Universitas Nasional, Selamat Ginting sebut pengangkatan seorang perwira aktif ke posisi Sekretaris Kabinet (Seskab) menuai kontroversi. Dia menyoroti keputusan tersebut melanggar aturan karena posisi Seskab tidak termasuk dalam sepuluh kementerian dan lembaga yang diperbolehkan oleh Undang-Undang TNI untuk diisi oleh militer aktif. Senin, (10/03/2025).

Dia beralasan, menurut Pasal 47 UU TNI, hanya ada 10 lembaga yang boleh ditempati prajurit aktif, yaitu: (1) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. (2)Kementerian Pertahanan. (3) Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).(4) Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas). (5) Badan Intelijen Negara (BIN). (6) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). (7) Badan SAR Nasional. (8) Mahkamah Agung (Bidang Militer). (9) Badan Narkotika Nasional (BNN). (10) Sekretaris Militer Presiden.

Sementera itu, jabatan Seskab tidak termasuk dalam daftar tersebut, sehingga perwira yang diangkat ke posisi ini seharusnya mengundurkan diri atau pensiun dari dinas militer terlebih dahulu.

Prosedur Pelantikan yang Aneh

Ginting mejelaskan, keanehan lain terlihat dalam proses pelantikan. Selamat Ginting menjelaskan bahwa jika memang jabatan ini hanya setara Eselon II, maka seharusnya pelantikannya dilakukan oleh Sekretaris Negara, bukan langsung oleh Presiden bersama para Wakil Menteri.

“Dari sini saja sudah aneh. Kok bisa presiden yang melantik seorang pejabat eselon II?” ujar Ginting.

Lanjutnya, selain status jabatannya yang bermasalah, kenaikan pangkat perwira ini juga dianggap tidak wajar. Berdasarkan Peraturan Panglima TNI Tahun 2022, untuk mencapai pangkat Letnan Kolonel, seorang perwira membutuhkan setidaknya 18 tahun masa dinas, dengan syarat telah lulus berbagai pendidikan militer seperti: Sekolah Staf dan Komando (Sesko), Pendidikan Lanjutan Perwira, dan Pendidikan Keperwiraan Spesialisasi.

Jelasnya lagi, perwira yang diangkat ini belum menyelesaikan beberapa pendidikan penting tersebut. Bahkan, jika tidak lulus Sesko, waktu yang dibutuhkan untuk mencapai Letnan Kolonel bisa mencapai 20 hingga 23 tahun.

“Dia lulusan Akademi Militer 2011. Kalau mengikuti aturan, seharusnya dia baru bisa jadi Letnan Kolonel sekitar tahun 2034, bukan sekarang,” ungkap Ginting.

Faktanya, perwira ini baru 14 tahun berdinas, yang seharusnya baru cukup untuk pangkat Mayor. “Kalau masa dinasnya baru 14 tahun, seharusnya pangkatnya masih Mayor, bukan Letnan Kolonel,” tegas Ginting.

Dampak Buruk: Budaya “Asal Bapak Senang”

Ginting menyampaikan fenomena tersebut dapat menimbulkan kekhawatiran di lingkungan militer. Jika promosi jabatan dan kenaikan pangkat bisa diperoleh bukan karena prestasi dan pengalaman, melainkan karena kedekatan politik, maka banyak perwira akan berpikir bahwa lebih baik menjilat atasan di lingkaran istana daripada berjuang dalam tugas operasional.

“Inilah yang disebut budaya Asal Bapak Senang (ABS). Kalau ini terus terjadi, para perwira akan lebih memilih dekat dengan lingkaran istana daripada bekerja di satuan tempur,” ujar Ginting.

Dia juga menegaskan bahwa jika promosi seperti ini terus terjadi, maka moral para prajurit yang bekerja keras di lapangan akan rusak.

Di tengah polemik ini, muncul pertanyaan: Adakah orang yang bisa mempengaruhi Presiden Prabowo untuk mempertimbangkan kembali keputusan ini?

Menurut Ginting, mungkin hanya tersisa dua tokoh senior yang punya pengaruh cukup besar: satu, Prof. Emil Salim, ekonom dan cendekiawan sipil berusia 94-95 tahun. Dua, Jenderal (Purn) Try Sutrisno, mantan Wakil Presiden yang juga merupakan tokoh militer senior berusia 90 tahun.

“Kalau keputusan ini tetap dijalankan, berarti memang sudah ada yang merusak sistem kepangkatan dan meritokrasi di tubuh TNI,” tutupnya.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi