Katacyber.com | Nagan Raya – Media Pengamat Kebijakan publik, Restu Gilang turut menyampaikan dukungannya terhadap Pemerintah Aceh yang ingin kembali evaluasi terhadap lahan HGU Perkebunan kelapa sawit yang terdapat di sejumlah daerah produktif penyumbang PAD sektor penghasil CPO.
“Kami melihat ini suatu gebrakan awal dari pemerintah aceh untuk memulai kembali penataan struktur ekonomi para petani sawit yang kini cenderung lebih terintimidasi oleh luas nya HGU yang selama ini melingkari keleluasaan masyarakat dalam bertani sawit, pasalnya beberapa daerah yang memiliki lahan produktif penanaman kelapa sawit ini sangat mudah terhadap pemberian izin penggunaan lahan ke berbagai kelompok kapitalis, korporasi,” ujarnya kepada media ini. Kamis (10/4/2025).
Ia menegaskan bahwa bukannya masyarakat tidak menginginkan dengan hadirnya korporasi serta investor yang masuk ke daerah tetapi hal yang berbanding terbalik ini membuat daya beli masyarakat melemah jikalau lahan produktif daerah lebih cenderung di kapitalisasi pasar oleh para investor pendatang, maka dengan hal seperti itu impact nya cukup besar jikalau masyarakat kurang dapat merasakan hasil lahan produktif yang selama ini tersedia luas.
Restu juga menilai apalagi hingga kini jika kita contohkan ke salah satu daerah kabupaten dengan penghasil CPO Terbanyak di Indonesia yaitu Nagan Raya memiliki 11 korporasi yang notaben nya memiliki ribuan HGU yang tersebar di berbagai titik termasuk hingga ke pinggiran pemukiman masyarakat padat penduduk, ini bagi masyarakat suatu preseden buruk bagi mereka yang rasanya bisa berharap lebih terhadap SDA yang tersedia tapi malah banyak kapitalis yang berlomba lomba untuk mendapatkan lahan secara mudahnya. Hal yang lebih disesalkan masyarakat bahkan ada beberapa PMKS tertentu yang tidak menerima TBS para petani dengan dasar kecilnya kapasitas penggilingan mesin yang mereka miliki terkhusus untuk TBS dari lahan HGU nya korporasi sudah melebihi produksi
“Sebelumnya Pemerintah Aceh menggelar Rapat pimpinan dan arahan khusus di kantor gubernur terhadap pentingnya integritas dalam setiap program pemerintahan yang akan dilaksanakan, maka dengan itu Muallem sebagai Gubernur Aceh menegaskan akan bertindak tegas terhadap pemegang izin HGU untuk Dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap keabsahan dasar hukum perdata nantinya,” paparnya.
Ia menjelaskan bahwa laporan masyarakat terhadap para wakilnya di DPRA, DPRK selama ini mengenai permasalahan ketimpangan penggunaan lahan HGU secara intens kurang ada langkah kongkrit yang bisa dijadikan sebagai acuan Regulasi yang lebih bisa menguntungkan para petani sawit, bagaimana tidak selama ini masyarakat hisap bagaikan “buya Krueng teudong-dong buya tamong meuraseuki” (Penduduk asli terheran heran melihat hasil alam nya di gerogoti oleh banyak para pendatang yang menikmati hasil SDA dengan mudah ia dapatkan secara ketentuan dasar hukum).
Padahal jikalau pemerintah nanti berhasil mengevaluasi secara transparan kami yakin bakal tampak kecurangan para pemegang izin HGU yang selama ini cukup banyak dalam mengakali perizinan demi mendapatkan luas nya lahan lebih diluar batas hukum yang di kuasai secara ilegal selama ini.
“Kami berpesan terhadap pemerintah Aceh kali ini bisa untuk segera mengakhiri ketimpangan ekonomi para petani kecil yang terjadi selama ini dan tentunya ini bentuk keseriusan Pemprov dalam menindaklanjuti arahan presiden terhadap program negara dalam membangun kedaulatan ekonomi mandiri sektor pertanian,” tutup Restu Gilang.























































Leave a Review