Katacyber.com | Sabang – Pemerintah Kota Sabang resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh. Penyerahan ini menjadi tahapan awal dalam proses audit atas pengelolaan keuangan daerah.
Dokumen tersebut diserahkan oleh Wakil Wali Kota Sabang yang didampingi Inspektur serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sabang, Selasa (31/3/2026).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdako Sabang, Muhammad Raiyan, mengatakan laporan keuangan yang diserahkan mencakup komponen utama, di antaranya neraca, laporan realisasi anggaran, laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan.
“Laporan ini menjadi dasar bagi BPK untuk melakukan pemeriksaan dan menilai kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah,” ujar Raiyan.
Ia menjelaskan, penyampaian laporan keuangan unaudited merupakan kewajiban rutin setiap pemerintah daerah sebagai bagian dari siklus pengelolaan keuangan negara, sebelum memasuki tahap audit oleh BPK.
Selain itu, laporan tersebut juga menjadi bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas penggunaan anggaran selama satu tahun berjalan.
Pemerintah Kota Sabang, lanjut Raiyan, menargetkan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Tahun Anggaran 2025, sebagaimana capaian pada tahun-tahun sebelumnya.
“Opini WTP menjadi indikator penting dalam menunjukkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, sekaligus menjaga kepercayaan publik,” katanya.
Untuk mencapai target tersebut, Pemko Sabang terus melakukan pembenahan, baik dari sisi sistem pengelolaan keuangan maupun penguatan fungsi pengawasan internal.
Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas laporan keuangan serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah di Kota Sabang.























































Leave a Review