Pedagang Pasar Kayuagung Bereaksi atas Penempelan Stiker Tunggakan Retribusi

Katacyber.com | Kayuagung — Penempelan stiker pada kios yang menunggak atau belum membayar sewa retribusi di Pasar Kayuagung menimbulkan berbagai reaksi dari pedagang. Kegiatan ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kayuagung bersama Dinas Perdagangan (Disdag) OKI dan Satpol PP pada Selasa (9/12/2024).

Penempelan stiker tersebut merupakan tindak lanjut dari kerja sama Disdag OKI dan Kejaksaan Negeri Kayuagung dalam penertiban pedagang yang belum melunasi sewa kios tahunan sesuai Perda Kabupaten OKI Nomor 9 Tahun 2023. Sebelumnya, pedagang yang menunggak juga telah dipanggil oleh pihak kejaksaan, namun sebagian tidak memenuhi undangan klarifikasi sehingga diberikan tanda berupa stiker.

Kios Lantai 2 Masih Sepi dan Banyak Tidak Beroperasi
Sejumlah pedagang mengeluhkan kondisi Pasar Lantai 2 yang sejak dibangun pada 2007 belum berfungsi optimal. Aktivitas jual beli sempat berlangsung sekitar dua tahun namun kemudian kembali sepi dan banyak kios ditinggalkan.

Fendi, salah satu pedagang jasa jahit yang kiosnya juga ditempeli stiker, menyampaikan bahwa sepinya pasar membuat pedagang kesulitan memenuhi kewajiban retribusi.

“Dulu saat masih ramai, pendapatan kami lumayan. Tapi sekarang pembeli hampir tidak ada. Semakin ke dalam kios, semakin gelap dan tidak ada aktivitas. Bagaimana kami mau membayar retribusi tahunan? Untuk kebutuhan harian saja sangat sulit,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah daerah dan Disdag OKI dapat mencari terobosan agar Pasar Lantai 2 kembali ramai sehingga pedagang mampu berusaha dengan layak.

Reaksi Pedagang di Lorong Kabul
Penempelan stiker juga dilakukan pada kios-kios di Lorong Kabul, yang sebagian besar sudah ditempeli tanda menunggak. Di lokasi ini sempat muncul reaksi dari seorang pedagang berinisial OM.

Menurut OM, sepinya pasar di lorong tersebut terjadi karena keberadaan pasar serupa di luar area pasar yang dinilai lebih mudah dijangkau pembeli.

“Disdag harusnya memikirkan cara meramaikan pasar ini. Kami sudah membayar retribusi harian Rp3.000 dan uang sampah Rp1.000. Kalau dikalikan satu bulan dan setahun, itu sudah menjadi PAD. Pendapatan pedagang kecil tidak bisa disamakan dengan pedagang besar,” tegasnya.

Sebagian Besar Kios yang Ditempeli Stiker Memang Tidak Aktif
Berdasarkan pantauan di lapangan, sebagian besar kios yang ditempeli stiker berada di lokasi yang sudah lama tidak beroperasi, termasuk kios belakang Shopping Center, kios Lantai 2, serta beberapa titik lain yang aktivitas perdagangannya semakin menurun.

APPSI OKI: Reaksi Pedagang Wajar, Pemerintah Harus Hadir

Ketua DPD APPSI OKI, Yarlis, saat dimintai tanggapan mengatakan bahwa reaksi dari pedagang adalah hal wajar. Ia menilai kondisi tersebut muncul akibat situasi pasar yang tidak normal.

“Kalau pasar ramai dan pembeli banyak, saya yakin pedagang sangat memahami kewajibannya. Tentu ada alasan mendasar mengapa mereka menunggak,” jelasnya.

Yarlis mendorong Pemerintah Kabupaten OKI untuk mengambil langkah bijak agar kebijakan yang diterapkan tidak memberatkan pedagang, terutama di tengah kondisi pasar yang masih sepi.

“Pedagang berharap ada kelonggaran dan solusi terbaik dari pemerintah. Sebagai organisasi pedagang, APPSI OKI terus menyampaikan aspirasi dan keluhan para pedagang. Kami menunggu kebijakan yang tepat dan berpihak kepada mereka,” tutupnya.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi