Katacyber.com | Bangka Belitung – Tim Riset dari Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung melakukan penelusuran terkait pengelolaan sampah di TPA Parit Enam, Kelurahan Bacang, Kota Pangkalpinang. Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Parit Enam dibangun secara resmi oleh pemerintah daerah pada tahun 2008 dan mulai beroperasi setahun setelahnya. Luas TPA Parit Enam pada saat dibangun hanya 2,7 Ha dan seiring bertambahnya tumpukan sampah hingga tahun 2024 luas TPA Parit Enam menjadi 4,9 Ha dan masih tidak cukup untuk menampung sampah dari seluruh penjuru Kota Pangkalpinang.
Sebelumnya pada bulan Juli lalu, tim riset yang beranggotakan Fuji Kurniawan, Marwan dan Sondang Vira Dila telah melakukan observasi di lokasi TPA Parit Enam. Kondisi TPA pada saat itu terlihat seperti belum dikelola secara maksimal, tumpukan sampah sudah melebihi kapasitas hingga sampah yang berserakan diluar pagar pembatas TPA.
Tim Riset melakukan wawancara dengan petugas penghitung sampah yang ada di TPA Parit Enam. Kamis (18/07/2024). Menurut petugas TPA, lokasi saat ini sudah tidak lagi mampu untuk menampung sampah yang hampir mencapai ketinggian 20 meter persegi dari tanah. Sampah organik biasanya dimanfaatkan untuk diolah menjadi kompos, sedangkan sampah non-organik yang masih layak akan diambil oleh pemulung untuk dijual kembali.
Kemudian pada Hari Rabu (07/08/2024), Tim Riset Fakultas Hukum UBB kembali melakukan wawancara dengan perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Pangkalpinang, Bapak Yusliriadi sebagai Sub-Koor Peningkatan Kapasitas. Pada wawancara kali ini, Tim Riset menanyakan tentang bagaimana pengelolaan sampah di TPA Parit Enam.
“Kalau dianggap tidak dikelola, iya, sebenarnya tidak dikelola. Yang benar-benar dikelola hanya sampah organik,” ungkapnya.
Menurut beliau, pengelolaan sampah di TPA Parit Enam sebenarnya terkendala karena minimnya sarana prasarana khususnya terkait teknologi mesin untuk mengolah sampah.
“Untuk anggaran sarana prasarana, Dinas Lingkungan Hidup hanya mengajukan. Dan untuk pengadaannya ada di Dinas Pekerjaan Umum, termasuk jembatan timbang yang TPA kita belum punya. Jadi, kita belum tahu secara pasti berapa sampah yang menumpuk pada hari itu,” tambahnya.
“Apabila sampah benar-benar ingin dikelola dikelola dengan tepat, setiap lapisan masyarakat harus ikut ambil bagian. Mulai dari kepala daerah, pejabat daerah hingga masyarakat harus ikut turut serta dalam upaya pengurangan sampah. Karena setiap elemen pemerintah dan masyarakat mempunyai peran penting dalam mendorong upaya pengelolaan sampah sebagai upaya mencegah dampak negatif dari pengelolaan sampah itu sendiri,” tegasnya.
Dari hasil riset tersebut, salah satu mahasiswa Hukum UBB yang terlibat pada penelitian tersebut, Marman, mengatakan perlunya dilakukan pengelolaan sampah yang lebih lanjut dan perlu upaya yang serius dalam pengelolaan sampah adalah upaya dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat akan dampak yang ditimbulkan akibat kurang maksimalnya pengelolaan sampah tersebut.
Upaya penelitian dilakukan oleh kelompok riset Mahasiswa Hukum UBB adalah suatu pencapaian untuk memenuhi kebutuhan akademik mahasiswa. Program MBKM pada dasarnya memang suatu upaya bagaimana bentuk pengabdian Mahasiswa terhadap masyarakat atau lingkungan sekitar yang sebagaimana tertuang dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi. Sehingga menjadi sebuah urgensi dilakukannya penelitian ini oleh beberapa mahasiswa tersebut.
Leave a Review