Masyarakat Simeulue Demo di DPRK Tuntut Pemda dan Dewan Laporkan PT. RM 

Katacyber.com | Simeulue Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Simeulue Gerak Bersama (SIAGA) melakukan unjuk rasa (Unras) di halaman gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue pada, Kamis (20/2/2025).

Aksi demonstrasi masyarakat itu bertujuan meminta Pemerinah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue untuk melaporkan PT. Raja Marga (RM) yang di duga melakukan perambahan hutan tanpa izin (Ilegal).

Selain itu, masyarakat meminta Pemkab Simeulue untuk tidak mengeluarkan rekomendasi izin hak guna usaha (HGU) terhadap PT. RM sebelum proses hukum diselesaikan.

“Pemkab jangan buru-buru mengeluarkan rekomendasi Izin Hak Guna Usaha (HGU) terhadap PT. Raja Marga (RM) hingga proses hukum atas sejumlah dugaan kasus pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan itu diselesaikan,” ungkap Ahmad Hidayat alias Wak Rimba kepada KataCyber melalui pers rilisnya.

Ia meminta pemerintah menunda rekomendasi HGU terhadap PT RM, kemudian meminta kepada Pemerintah dan DPRK Simeulue untuk bersama melaporkan dugaan pelanggan hukum yang dilakukan oleh PT RM kepada aparat penegak hukum.

“Menurut informasi yang beredar, bahwa sejumlah dugaan kasus yang dilakukan oleh PT RM ini belum dilaporkan ke aparat penegak hukum, makanya PT RM belum diproses hukum. Melalui aksi ini kami mengajak Pemerintah dan DPRK Simeulue untuk melaporkan PT RM,” tegasnya.

Wak Rimba juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap Pemerintah Simeulue dikarenakan dalam diskusi yang digelar di ruang Paripurna DPRK pada aksi tersebut, pihak pemerintah Simeulue memilih bungkam ketika ditantang untuk melaporkan sejumlah dugaan kasus yang telah dilakukan oleh PT RM.

“Kenapa harus berputar-putar tentang melaporkan PT. Raja Marga ini, seperti ada yang disembunyikan, pasalnya hingga sekarang kasus dugaan perambahan hutan ilegal untuk dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit tidak pernah tuntas,” kata Wak Rimba dengan lantang.

Ia juga menyebutkan beberapa dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT RM, antara lain menggarap areal yang ditumbuhi pohon dilindungi jenis pohon bakau (mangrove) tanpa izin untuk dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit, di Kecamatan Teluk Dalam.

Ia mengatakan, yang paling fatal adalah setiap kegiatan yang dilakukan tersebut bebas tanpa ada yang menghalangi, padahal aktivitas tersebut tanpa izin alias ilegal.

Tidak hanya itu, kata Wak Rimba, Pj Bupati Reza Fahlevi menyebutkan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh PT RM. “Inikan an seperti meludah ke atas kenak ubun-ubun, padahal dia Pj. Bupati sendiri yang mengeluarkan surat untuk menghentikan sementara aktivitas PT RM waktu itu, ada apa ini?,” tanya Wak Rimba dengan tegas.

Ia menambahkan, keberadaan PT. RM di Simeulue menuai sorotan tajam di kalangan masyarakat, sebab dikhawatirkan berdampak negatif terhadap lingkungan dan kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang.

“Aksi demonstrasi ini menunjukkan betapa kuatnya penolakan masyarakat terhadap aktivitas PT. RM yang dianggap merugikan,” katanya lagi.

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau oleh berbagai pihak terutama masyarakat.

Tuntutan SIAGA untuk menunda izin HGU dan menindak tegas PT. RM atas dugaan pelanggaran hukum menjadi patokan utama para pendemo.

Dalam aksinya, para demonstran mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian sehingga kegiatanaksi berjalan tertib dan lancar.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi